Alami Kecelakaan, Rick Bleszynski Tak Hadir Mediasi Gugatan Rp34 Miliar
Jakarta, Deras.id – Kuasa hukum Rick Bleszynski memberikan klarifikasi atas ketidakhadiran kliennya pada sidang dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023). Rick Bleszynski tidak bisa hadir lantaran telah mengalami kecelakaan.
“Nah intinya dari klien kami itu koperatif karena beliau itu bukan tidak mau hadir dalam hal ini. Beliau kecelakaan dan kakinya patah,” kata kuasa hukum Rick Bleszynski, Susanti Agustina kepada wartawan.
Susanti menyampaikan bahwa kondisi klien saat ini sudah mulai membaik, namun ia baru bisa ke Indonesia tanggal 6 April. Kuasa hukum Rick memastikan bahwa kliennya akan menghadiri agenda sidang mediasi selanjutnya akan dilaksanakan pada 10 April.
“Lalu gimana mau berangkat? Kan nggak mungkin dan harus ada izin dokter. Baru bisa berangkat ke Indonesia itu tanggal 6 baru ada di Indonesia dan itu pun hanya satu minggu. Tanggal 13 sudah balik lagi ke Amerika, jadi klien kami khusus datang untuk melakukan mediasi disini,” jelas Susanti Agustina.
Diketahui mediasi yang berjalan hari ini seharusnya terkait penyerahan proposal rencana perdamaian antara kedua belah pihak. Namun ternyata dari pihak kakak Tamara Bleszynski belum memberikan proposal kepada mediator.
“Mediasi hari ini sebenarnya agak singkat ya, di mana tadi dalam mediasi seharusnya agenda hari ini penyerahan proposal rencana perdamaian dari pihak penggugat maupun tergugat, itu yang disampaikan hakim mediator pada agenda mediasi yang lalu. Cuma pada faktanya hari ini kami dari pihak tergugat tetap beritikad baik, yaitu kita menyiapkan proposal rencana mediasi dan telah kita serahkan juga ke hakim meditor. Tetapi dari pihak penggugat belum mempersiapkan,” tutur kuasa hukum Tamara Bleszynski, Ariestian Putra Ramadhan.
Sebagai informasi, Tamara Bleszynski telah digugat saudara kandungnya, Rick Bleszynski atas dugaan kasus wanprestasi ganti rugi senilai Rp34 Miliar. Gugatan tersebut lantaran melanggar kesepakatan biaya pengobatan ayahnya, Zbigniew Bleszynski di Amerika Serikat pada 2001 sesuai dengan perjanjian. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima gugatan tersebut dengan nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Penulis: Risca l Editor: Ifta