BeritaDaerah

Aktivis Pendidikan Kecam Dugaan Pungli Dana PIP di SDN Pondokdalem 1 Jember, Wali Murid Setor 50.000 Rupiah

Jember, Deras.id – Dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, kasus tersebut mencuat di SDN Pondokdalem 1, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, setelah sejumlah wali murid penerima PIP mengaku menyetor uang sebesar 50.000 Rupiah.

Aktivis pendidikan sekaligus Humas Pengurus Besar PGRI, Ilham Wahyudi, mengecam keras dugaan pemotongan dana PIP tersebut. Ia menegaskan, pungutan dana PIP dengan alasan apa pun merupakan tindak pidana serius.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik. Jika terbukti, pelaku bisa dijerat UU Tipikor Pasal 2 dan 3, KUHP Pasal 368 tentang pemerasan, serta Pasal 372 tentang penggelapan. Selain itu, juga melanggar Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan Persesjen Kemdikbud Nomor 19 Tahun 2024,” tegas Ilham saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Rabu (14/1/2026).

Menurut Ilham, ancaman pidana dalam kasus pungli dana PIP tidak ringan, mulai dari penjara minimal 4 tahun, denda miliaran rupiah, hingga hukuman penjara seumur hidup, tergantung pada peran dan konstruksi hukum masing-masing pihak.

“Jika ada oknum, apalagi kepala sekolah atau pihak yang memiliki kewenangan, terbukti memotong dana PIP siswa miskin, itu jelas kejahatan terhadap hak anak,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa besar kecilnya pungutan bukan ukuran. Satu rupiah pun tetap merupakan kejahatan jika dana tersebut adalah hak siswa penerima bantuan.

“Jangan sampai program negara yang tujuannya mulia justru dijadikan ladang bancakan,” tandasnya.

Ilham Wahyudi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat daerah segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Telusuri aliran dana, bukti digital percakapan WhatsApp, dan keterangan para wali murid. Negara tidak boleh kalah oleh praktik kotor di dunia pendidikan,” tegasnya.

Dugaan pungli semakin menguat setelah adanya pengakuan langsung dari wali murid penerima PIP. Salah satu wali murid yang dirahasiakan identitasnya mengaku anaknya menerima dana PIP sebesar 450.000 Rupiah, namun diminta menyetor uang 50.000 Rupiah.

“Iya mas, anak saya menerima PIP Rp450 ribu,” ujar wali murid saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (13/1/2026).

Ia juga membenarkan adanya grup WhatsApp khusus penerima PIP, yang di dalamnya tercantum daftar nama siswa beserta kewajiban pembayaran 50.000 Rupiah.

“Sebelumnya tidak pernah ada istilah sedekah mas. Baru kali ini. Akhirnya saya ikut membayar,” ungkapnya.

Dana tersebut disebut dikumpulkan kepada pihak yang mengurus pencairan PIP.
“Saya sedekah Rp50 ribu. Uangnya dikumpulkan ke ketua yang mengurus jalan PIP,” tambahnya.

Sementara itu, PLT Kepala SDN Pondokdalem 1, Syaihoni, mengklaim tidak memahami mekanisme pungutan tersebut dan menyebut jalur PIP berasal dari aspirasi di luar lembaga sekolah.

“Saya tidak faham. Karena jalur aspirasi itu di luar lembaga, sehingga saya pun tidak faham,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, dalam praktiknya, verifikasi, pendampingan, dan fasilitasi penerima PIP tetap melibatkan pihak sekolah, baik secara administratif maupun faktual.

Penulis: Riswanto

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami