BeritaNasional

Akibat Aturan Ini, Solar Langka dimana-mana

Jakarta, Deras.id – Kelangkaan BBM jenis solar sudah merambat ke berbagai SPBU di Indonesia. Hal ini dikarenakan PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Commercial & Trading, PT Pertamina Patra Niaga, sudah memberlakukan aturan pembatasan pengisian BBM subsidi, khususnya Solar subsidi.

Dalam aturan tersebut, Pertamina mewajibkan konsumen Solar subsidi mendaftar terlebih dahulu di program Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina. Pembatasan ini baru berupa uji coba di 34 kota/kabupaten.

Apabila belum teregistrasi, maka pembelian Solar subsidi akan dibatasi maksimal 20 liter per hari.

“Nah, untuk kamu konsumen non register, sekarang ada ketentuan baru nih! Batas maksimal pengisian BBM ada di 20 liter per hari, yaa! Namun, lokasinya akan diperluas menjadi 34 kota! Biar semua kebagian!,” melansir akun Instagram resmi PT Pertamina Patra Niaga, @ptpertaminapatraniaga, dikutip Kamis (12/1/2023) kemarin.

Untuk konsumen yang sudah terdaftar di MyPertamina, akan diberikan batas maksimal pengisian Solar subsidi sebesar 60 liter per hari untuk mobil pribadi, 80 liter per hari untuk angkutan umum orang atau barang roda empat, dan 200 liter per hari untuk angkutan umum roda enam.

Saleh Abdurrahman, anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan tujuan pemberlakukan aturan tersebut adalah agar Solar subsidi ini tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi.

Saleh menjelaskan, pada dasarnya BBM Solar subsidi ini terdiri dari tiga elemen yang harus diketahui. Pertama, kuotanya ditentukan oleh DPR dan pemerintah. Kedua, harganya sudah dipatok oleh pemerintah. Dan ketiga, konsumennya juga sudah ditentukan.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menyebutkan kendaraan yang hendak membeli BBM bersubsidi akan didata pemiliknya dengan QR code. Dengan begitu, pihaknya bisa mendeteksi siapa pembelinya, di mana lokasi pembelian BBM tersebut, dan berapa jumlah volume yang dibeli.

“Kan saat ini data kendaraan dulu dengan pemiliknya, kita registrasi dengan QR code sehingga kita bisa deteksi dimana dia beli, berapa volumenya, selain itu sebetulnya kita juga analisa data base transaksinya, apakah ada transaksi tidak wajar,” tuturnya.

Penulis: Dayu | Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami