Ajukan Banding, KPU: Tahapan Pemilu 2024 Tetap Dilanjutkan

Jakarta, Deras.id Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi terkait keputusan Pengadilan Negeri Jakpus. Ia menegaskan bahwa tahapan pemilu 2024 akan tetap dilanjutkan karena sudah dituangkan kedalam PKPU sebagai turunan dari UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Nanti kalau sudah kita terima putusannya kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke pengadilan tinggi,” kata Hasyim di Badung, Bali pada Kamis (2/3/2023).

“Ini sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024,” lanjutnya.

Hasyim mengatakan, keputusan PN Jakpus tidak mengarah pada Peraturan KPU yang sudah ditetapkan tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Ia menjelaskan bahwa tahapan dan jadwal pemilu telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Pertama tahapan dan jadwal Pemilu itu dituangkan dalam produk hukum berupa Peraturan KPU tentang dan jadwal Pemilu 2024. Putusan ini tidak menyasar kepada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sehingga dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan bahwa KPU telah menyatakan perlawan atas jawaban putusan PN Jakpus. Ia menyampaikan bahwa kewenangan dalam penetapan parpol peserta Pemilu 2024 sudah diuji oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami sampaikan kewenangan untuk menguji produk-produk pejabatan urusan negara dalam hal ini KPU, sebagai penyelenggara negara yang khususnya menyelenggarakan pemilu itu ranah wewenangnya ada di PTUN dan kami nyatakan ini sudah diuji oleh PTUN sehingga dengan begitu keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah,” tegas Hasyim.

Sebagaimana diketahui, PN Jakpus telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU setelah dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024. Keputusan tersebut menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Gugatan perdata kepada KPU sudah diketok pada Kamis 2 Maret 2023. Sebelumnya, dilayangkan gugatan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi keputusan PN Jakpus.

Selain KPU, beberapa pihak juga menolak putusan hakim PN Jakarta Pusat untuk menunda pemilu. Di antaranya adalah PDIP dan PKB yang menilai pemilu harus sesuai waktu yang ditentukan.

Penulis: Fia lEditor: Ifta

Exit mobile version