Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Jakarta, Deras.id – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi dalam kasus mafia minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (24/7/2023).

Informasi terkait tindakan pemeriksaan saksi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

“Hari ini telah atau sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saudara atau saksi AH,” ujar Ketut kepada awak media dikutip Selasa (25/7/2023).

Ketut menjelaskan dipanggilnya Airlangga Hartarto dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dengan kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan oleh penyidik Kejagung dengan fokus pemeriksaan seputar kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi kebijakan dan seputar tiga koorporasi yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi minyak goreng tersebut.

“Terkait kebijakan, terkait pelaksanaan kebijakan, evaluasi kebijakan, tiga koorporasi yang sebagai tersangka,” jelasnya.

Ketut belum bisa memastikan berapa lama Airlangga akan dimintai keterangan seputar kasus korupsi tersebut. Pihaknya hanya menjelaskan kepada awak media untuk sabar menunggu hasil pemeriksaan.

“Bisa sore, bisa juga malam, yang penting pemeriksaan bisa tuntas,” tandasnya.

Diketahui, pemanggilan Airlangga Hartarto oleh Kejagung sebagai saksi dalam kasus korupsi ekspor CPO tersebut sudah dilakukan dua kali. Pada panggilan pertama, Airlangga tidak dapat hadir sehingga Kejagung kembali mengatur ulang agenda pemeriksaan.

Sebagai informasi, kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO menjerat beberapa pejabat koorporasi ternama. Selain dari dunia usaha, mantan pejabat tinggi di Kementerian Perdagangan dan Tim Asistensi Menko Perekonomian juga terjerat kasus korupsi tersebut.

Tiga pejabat koorporasi yang terjerat di antaranya Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta General Manager (GM) bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Sementara itu, dua tersangka lain yaitu mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, serta Tim Asistensi Menko Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Exit mobile version