BeritaNasional

Airlangga Hartanto Respons Kritik Masyarakat Terkait Iuran Tapera

Nasional, Deras.id – Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian merespons kritik dari masayarakat terkait tabungan perumahan rakyat (Tapera). Kritik keras yang dilayangkan masyarakat berawal dari putusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, terkait ketetapan besaran iuran Tapera yaitu 3% dari gaji, dengan rincian 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung pengusaha.

Merespons hal tersebut di atas, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menilai pihaknya akan melakukan koordinasi dengan lembaga atau kementerian terkait untuk mengkaji lebih dalam.

“Nanti dicek dengan menteri terkait,” ungkapnya usai konferensi pers Workshop Proses Aksesi Indonesia dalam OECD, Rabu (29/5/2025).

Kamdani selaku Ketua Umum Apindo Shinta W turut merespons hal tersebut dan meminta agar pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pemberlakuan program Tapera. Menurutnya, iuran Tapera akan semakin menambah beban baru, baik bagi pemberi kerja maupun pekerja.

Kamdani juga menjelaskan bahwa selama ini beban pungutan yang ditanggung pemberi kerja mencapai 18,24% hingga 19,74% dari penghasilan pekerja. Sebab itulah, tidak perlu potongan beban lain, bahkan Kamdani menilai pemerintah juga bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan untuk program terkait perumahan pekerja.

“Pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan regulasi PP No.55/2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di mana sesuai PP tersebut, maksimal 30% (Rp138 triliun), maka aset JHT sebesar Rp460 triliun dapat digunakan untuk program MLT (manfaat layanan tambahan) perumahan pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya,” katanya.

Sehingga terjalin sebuah diskusi antara Apindo dengan sejumlah pihak terkait, seperti BPJS Ketenagakerjaan serta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) agar segera melakukan perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerja.

Salah satu poin yang diperbincangkan dalam diskusi tersebut yaitu pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek.

Penulis: M.F.S.A | Editor : Dinda

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami