NasionalBerita

Ahli Pidana Sebut Penganiayaan Mario Dandy Kategori Berat

Jakarta, Deras.id – Saksi ahli hukum pidana dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora menyimpulkan tindakan keji yang dilakukan Mario termasuk dalam kategori penganiayaan berat.

“Kalau seseorang sudah tidak berdaya, namun penganiayaan tetap dilakukan, itu termasuk melakukan penganiayaan berat atau gimana?” tanya Hakim Anggota Persidangan Mario Dandy, Tumpanuli Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/7/2023).

“Penganiayaan berat,” jawab Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Alfitra.

Hakim anggota, Tumpanuli Marbun sebelumnya mempertanyakan mengenai jeratan pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy. Hakim Tumpanuli meminta Alfitra untuk menjelaskan mengenai perbedaan pasal yang menjerat Mario dan titik tekan masing-masing pasal-pasal tersebut.

“Pasal 351 ayat 2 penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Terus, pasal 354 dengan sengaja melukai berat. Jadi, akibatnya sama. Selain itu, 351 juga penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat. Pasal 355 ayat 1 penganiayaan berat yang dilakukan dengan berencana,” ucap Tumpanuli saat bertanya pada Alfitra.

Baca Juga:  Mario Dandy Ngaku Minta Tolong ke Ayah Urus Pengobatan David Ozora

“Sama-sama ada luka beratnya. Kalau ditinjau dari delik materialnya, yang membedakan dua pasal ini gimana menurut ahli?” imbuh Tumpanuli dengan pertanyaan.

Menurut Alfitra, titik tekan perbedaan pasal-pasal yang menjerat Mario Dandy adalah pada unsur kesengajaan dan adanya perencanaan sebelum penganiayaan. Tindakan penganiayaan terhadap David Ozora terjadi dikarenakan adanya niat yang disengaja dan direncanakan oleh Mario Dandy.

“Penekanannya adalah sengaja dan berencana. Maka sengaja dan terencana itu tentu ada akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut. Di dalam Pasal 351 ayat 2, di situ dicantumkan. Dalam Pasal 352-nya, di mana akibat perbuatan itu korban tidak bisa menjalankan aktivitas dan mata pencaharian, berat,” tegas Alfitra menjawab pertanyaan Hakim Tumpanuli.

Hakim Tumpanuli kembali bertanya kepada Alfitra lebih mendalam mengenai unsur kesengajaan dan perencanaan yang terjadi dalam penganiayaan Mario Dandy. Ia mempertanyakan tujuan awal Mario hanya melakukan penganiayaan tanpa tahu akibat yang ditimbulkannya.

Baca Juga:  PPP Sebut Tak Bisa Dorong PDIP Gabung Koalisi Besar, Ini Alasannya

Alfitra menjelaskan segala bentuk penganiayaan yang didasarkan pada emosi pelaku tidak dapat dijadikan dasar suatu penganiayaan termasuk dalam kategori ringat, sedang atau berat. Ia menjelaskan bahwa akibat dari tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku yang dapat dijadikan dasar penentuan tingkat penganiayaan yang dialami korban.

“Sengaja melakukan penganiayaan berat artinya pada saat ketika itu, emosinya memuncak. Maka, emosinya orang memuncak itu kita tidak bisa mengukur secara subjektif. Tetapi, bisa dirasakan oleh pelaku sendiri. Maka, bagaimana aspek hukum psikologis seseorang, saya sebagai ahli pidana tidak bisa menguraikan. Tetapi, dapat kita lihat timbul akibat yang membahayakan,” terang Alfitra.

Atas tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, David Ozora mengalami beberapa luka fisik luar khususnya di kepala bagian wajah sebagaimana dituangkan dalam laporan visum et repertum nomor 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023.

Baca Juga:  Mendes PDTT: Desa Wisata Dimulai dari Pelestarian Lingkungan

Selain luka fisik luar, David juga mengalami diffuse axonal injury (cedera kepala yang mempengaruhi fungsi otak) akibat tindakan aniaya Mario pada bagian kepala David.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda