Jakarta, Deras.id – Saksi Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa meyakini pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah direncanakan. Pernyataan itu diungkapkan Mustofa saat menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/20/2022).
“Berdasarkan Kronologi yang diberikan oleh penyidik kepada saya, saya melihat di sana terjadi perencanaan,” terang Musthofa.
Ia mengatakan, pembunuhan berencana biasanya dari awal sudah diperhitungkan, jadi jika pembunuhan tersebut tidak direncanakan tidak ada jeda waktu untuk melakukan tindakan lain. Sedangkan saat itu Sambo masih sempat bermain badminton, ketika telah mengetahui istrinya dilecehkan.
“Dalam pembunuhan berencana, biasanya pembunuhan merupakan reaksi seketika, jadi tidak ada jeda waktu lagi. Menyaksikan istrinya diperkosa dia lakukan tindakan misalnya penembakan terhadap pelaku. Jadi tidak ada jeda waktu untuk berpikir untuk melakukan tindakan lain,” jlentreh Mustofa.
Mustofa menjelaskan, di dalam perencanaan, terdapat aktor yang berperan mengatur skenario dan aktor yang berperan berperan membagi kerja.
Sebagai informasi, Selain Mustofa, dihadirkan pula saksi ahli lainnya, yaitu Farah Primadani Karouw (Ahli Forensik & Medikolegal), Ade Firmansyah S (Ahli Forensik & Medikolegal), Eko Wahyu B (Ahli INAFIS), serta Adi Setya (Ahli Digital Forensik).
Penulis: Mukhlis | Editor: Dian Cahyani