Jakarta, Deras.id – Saksi Ahli Bahasa dalam sidang lanjutan Haris-Fatia, Asisda Wahyu Asri Putradi sebut judul video podcast Haris-Fatia mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Asisda menilai judul ‘ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!! JENDERAL BIN JUGA ADA!!> NgeHAMtam’ dapat dikategorikan pencemaran nama baik.Judul tersebut menurut Asisda menyoroti Lord Luhut yang memiliki keterlibatan dalam proses bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
“Jadi pernyataan ‘ada Lord Luhut’ dalam judulnya itu berarti ada fokus utama pada seseorang yang mendapat julukan Lord Luhut dimana orang tersebut terlibat dalam kegiatan pertambangan di Papua,” ujar Asisda dalam keterangannya di persidangan lanjutan Haris-Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/7/2023).
Hasil analisis Asisda terhadap judul video yang diunggah Haris dalam kanal YouTube-nya tersebut dibuat click bait agar menarik banyak penonton.Sejak diunggah pada Agustus 2021, video podcast antara Haris dan Fatia tersebut telah ditonton sebanyak 548.369 kali dengan 15 ribu likes dari penontonnya.
“Jadi judul itu sengaja dibuat bombastis untuk menarik minat supaya siapapun yang mempunyai akses melihat YouTube tadi itu tertarik untuk mendengarkan dialog dengan narasumbernya,” kata Asisda.
Jaksa penuntut umum juga menyoroti tata cara penulisan judul video podcast Haris-Fatia tersebut. JPU meminta Asisda menjelaskan secara detail apa maksud tata cara penulisan judul dari video yang diunggah Haris Azhar tersebut.
“Jadi judul disitu diberikan tanda kutip supaya menjadi jelas atau ada penekanan tertentu di situ. Nah penggunaan huruf kapital itu digunakan untuk mempertegas atau memperjelas kata-kata tertentu yang menjadi penekanan dalam judul tersebut,” terang Asisda.
“Kalau tanda seru itu untuk memberikan penekanan atau penegasan terhadap suatu kata. Jadi tanda seru itu sebetulnya tanda untuk mengakhiri kalimat perintah, tapi kalau itu dituliskan lebih dari satu berarti itu ada penekanan yang sangat khusus terhadap kata-kata itu atau kalimat itu secara keseluruhan,” imbuhnya.
Terkait pertanyaan yang diajukan Jaksa kepada saksi ahli bahasa, Penasehat Hukum Haris-Fatia sempat mengajukan keberatan.Namun, selama berjalannya sidang JPU terus meminta keterangan saksi ahli dalam analisis video yang diunggah Haris-Fatia.
“Dari judul podcast itu, di mana dalam judul itu kata Lord Luhut itu menjadi satu kata yang dianggap menjual sehingga membuat orang siapapun yang punya akses ke Youtube atau podcast itu menjadi tertarik atau penasaran dengan isinya. Jadi itu memang sengaja menjadikan Pak Luhut jadi daya pikat. Nah itu kalo saya anggap sebagai pencemaran nama baik,” ucap Asisda kepada Hakim Cokorda Gede Arthana.
Sebagai informasi, saksi ahli bahasa Asisda Wahyu Asri Putradi merupakan dosen linguistik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Dalam dunia persidangan, Asisda telah sering dimintai keterangan sebagai saksi ahli sejak tahun 2012 dengan keahliannya di bidang linguistik deskriptif dan linguistik terapan.
Penulis: Fausi | Editor: Rifai