Agnes Gracia Dituntut 4 Tahun Penjara, Begini Reaksi Keluarga David Ozora

Jakarta, Deras.id – Agnes Gracia, pelaku anak kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/4/2023) kemarin.

JPU menyatakan bahwa Agnes bersalah dan terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan berat terencana yang dilakukan kepada David Ozora pada Februari 2023 lalu. Atas keterlibatannya, Agnes didakwa Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat terencana.

“Terhadap yang bersangkutan itu adalah salah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (5/4/2023).

Dia menyatakan bahwa tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak yang berkonflik dengan hukum dengan inisial AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

Syarief juga menyampaikan bahwa keterlibatan Agnes memenuhi semua unsur pidana yang tercantum dalam Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 tersebut. Tindakan penganiayaan tersebut menyebabkan korbannya mengalami kondisi yang nyaris merenggut nyawa.

“Memenuhi semua unsur. Ada melakukan penganiayaan, dengan rencana terlebih dahulu dan penganiayaannya kategori penganiayaan berat,” jelasnya.

Keluarga David Ozora yang menjadi korban penganiayaan melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini menyebut tuntutan hukum yang dijatuhkan JPU sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang diberikan sesuai Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP dipotong setengahnya dikarenakan status Agnes masih termasuk kategori anak (di bawah umur).

Mellisa berharap tuntutan JPU dapat maksimal dijatuhkan vonis oleh hakim tunggal terhadap Agnes dengan penetapan masa tahanan setengah dari 12 tahun yakni selama 6 tahun masa penahanan.

“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum 4 tahun terhadap pelaku anak AG, kami berharap Hakim tunggal memberikan vonis hukum maksimal terhadap pelaku anak!,” ungkap Mellisa dalam cuitan di akun Twitternya @MellisA_An, Rabu (5/4/2023).

Mellisa menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan pengkajian terhadap penerapan Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP, di mana pemotongan masa penahanan setengah dari ancaman maksimal yang dijatuhkan kepada orang dewasa tidak ada pengurangan lagi.

“Setelah dikaji lebih dalam, penerapan Pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP tidak ada pengurangan pasal selain pengurangan 1/2 dari ancaman orang dewasa jika pelaku anak,” tegas Mellisa.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Exit mobile version