Jakarta, Deras.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ikut menanggapi bebasnya mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Abraham menagih janji pernyataan Anas Urbaningrum ketika terbukti korupsi akan siap digantung di Monas.
“Tapi Anas juga harus membuktikan dirinya, dulu kan ia bilang. Kalau Anas korupsi sepersen pun ‘saya digantung di Monas’. Itu kan sudah diputuskan bersalah, seharusnya dia digantung,” ujar Abraham Samad, Selasa (12/4/2023).
Sebelumnya, Anas mengatakan akan membongkar seluruh kebobrokan KPK.
Menanggapi hal itu, Abraham pun tidak keberatan jika Anas akan membongkarnya ke publik.
“Silahkan, dengan senang hati,” kata Abraham.
Bahkan saat disinggung soal tantangan debat terbuka dari Anas Urbaningrum, Abraham menjawab dengan santai. Menurutnya, ia tidak ada masalah dengan Anas dan semuanya sudah selesai.
“Saya nggak ada masalah, apanya yang mau diperdebatkan? Kan udah selesai,” katanya.
Abraham Samad mengatakan bahwa tidak ada hal yang patut diperdebatkan karena sudah jelas statusnya. Kecuali kalau ada putusan dia dibebaskan itu baru boleh diperdebatkan.
“Kalau saya ikut dalam perdebatan itu berarti saya bodoh. Saya kan penegak hukum,” tegasnya.
Abraham Samad juga menjelaskan bahwa semua vonis yang dijatuhkan ke Anas terbukti bersalah. Bahkan hukuman sebenarnya yang diputuskan oleh pengadilan lebih tinggi dari yang dijalani sekarang.
“Semua vonis, tidak ada satu pun vonis yang menyatakan Anas Urbaningrum tidak bersalah. Dari pengadilan negeri, tinggi, Kasasi, sampai PK. Bahkan kalau anda lihat di putusan kasasinya itu kan lebih tinggi hukumannya, dan yang putuskan siapa? Artijo, hakim yang jujur,” ungkapnya.
Selain itu, Abraham tidak mempermasalahkan jika Anas akan terjun ke panggung politik kembali. Termasuk bergabung dengan partai baru yaitu Partai Kebangkitan Nusantara pimpinan I Gede Pasek Suardika.
“Sah-sah aja silahkan,” ucap Abraham.
Namun perlu diingat, kata Abraham, dalam putusan Anas terdapat hukuman tambahan. Menurutnya, hukuman tersebut berupa larangan menjadi pejabat publik dalam level apa pun.
“Tapi kan, di dalam putusan itu. Lihat satu putusan Anas ada hukuman tambahan, tidak diperbolehkan menjadi pejabat publik,” pungkasnya.
Penulis: Diraf l Editor: Rifai