Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memberhentikan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro dengan terhormat sejak 31 Maret 2023 kemarin. Padahal, Kapolri telah berkirim surat agar masa tugas Brigjen Endar diperpanjang.
“Terkait adanya surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang ada, akan tapi sejauh ini dari KPK tidak adanya usulan hal tersebut (perpanjangan penugasan). Karena sesuai ketentuan, harus ada usulan perpanjangan terlebih dulu dari KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/4/2023).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa (Cahya) juga membenarkan perihal Brigjen Endar yang diberhentikan secara terhormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Ia menyebut bahwa masa tugas Brigjen Endar sudah selesai.
“Saya katakan benar. KPK juga telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar di KPK juga sudah berakhir pada 31 Maret 2023,” jelasnya.
Cahya mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kinerja dan dedikasi yang sudah dilakukan Brigjen Endar dalam hal penindakan. Menurutnya, strategi penindakan tersebut dapat mengoptimalisasi penegakan hukum tindak pidana korupsi yang efektif dan tidak pandang bulu.
“Melalui jabatan barunya kini ataupun nanti, KPK tentu berharap dapat terus menyebarluaskan nilai-nilai integritas di lingkungan tugas barunya sekaligus simpul penguat kerja sama kelembagaan KPK dan Polri,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pemberhentian secara hormat Brigjen Endar ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta. Saat itu ia tidak mau menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.
Selain itu, pihaknya saat ini juga tengah mendapat sorotan oleh publik karena viralnya video yang memperlihatkan seorang perempuan sedang pamer kemewahan yang diduga merupakan istri dari Brigjen Endar Priantoro.
Penulis: Redhy | Editor: Rifai