Jakarta, Deras.id – Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menyatakan KPU akan membuat aturan baru yang mengatur sosialisasi sebelum musim kampanye Pemilu 2024. Aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK).
“Setelah rapat dengan Bawaslu, DKPP, dan Gakkumdu kemarin, memperoleh kesepakatan akan membentuk tim teknis. Nanti tim teknis inilah yang akan bekerja, nanti setelah kira-kira sudah final, kita akan rapat kembali, setelah itu KPU akan membuat sebuah keputusan yang tertuang dalam SK,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Jumat (23/12/2022).
Idham mengatakan, pembuatan aturan tersebut dikarenakan belum diatur dalam UU Pemilu usai penetapan partai peserta Pemilu dan nomor urut. Selanjutnya, ia juga menyampaikan bahwa setiap tahunnya dibuat SK yang mengatur hal tersebut sejak Pemilu 2004.
“Bicara tentang sosialisasi parpol tidak hanya dilakukan tatap muka ataupun melalui media sosial, namun juga dapat melalui media massa, jaringan, teristerial, sebab sekarang jamannnya serba digital. Jadi konteksnya adalah bagaimana menerapkan prinsip keadilan dari salah satu prinsip penyelenggara pemilu,” imbuh Idham.
Aturan ini dibuat dengan harapan dapat menciptakan rasa adil bagi setiap parpol saat masa sosialisasi. Tahapan penerapan aturan ini kedepannya akan melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.
Penulis: Lulu | Editor: Rea