Jakarta, Deras.id – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polisi Republik Indonesia (Kadiv Humas Polri) Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polisi mengizinkan pengunaan kembang api dan melarang pengunaan petasan dalam perayaan Nataru. Namun, ia menegaskan penggunaan kembang api tersebut harus mendapatkan izin dan pengawasan.
“Bukan petasan ya istilahnya, kalau petasan tadi saya tanyakan saya tanyakan ke Pak Kabid tidak boleh, tapia da kriterianya bunga api kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan,” ujar Dedi di Silang Monas, Kamis (22/12/2022).
Dedi menjelaskan meskipun penggunaan bunga api diperbolehkan, tetap harus mendapatkan izin demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.
“Istilahnya bunga api ya, kalau bunga api diizinkan dan proses penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari Direktorat Intelejen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan dari pada bunga api,” jelas Dedi.
Selain itu Dedi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan konvoi dan pawai yang mengganggu keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Pawai dan konvoi tetap dihimbau, kalau misalnya nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan rayanya, ya kalau bisa jangan,” kata Dedi.
Diketahui sebelumnya, Polisi Republik Indonesia siap mengamankan perayaan natal dan tahun baru 2023 sebagai operasi kemanusiaan yang bertujuan melayani masyarakat saat natal dan tahun baru.
Penulis: Diraf l Editor: Rea