BeritaNasional

Hotman Paris Sebut Logika Hukum KUHP Baru Amburadul

Jakarta, Deras.id – Hotman Paris Hutapea mengkritik keras pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang oleh Pemerintah dan DPR saat Sidang Paripurna, Selasa (6/12/2022) lalu. Hotman menyebut masih banyak pasal-pasal di  KUHP yang baru tidak mengandung logika hukum dan amburadul di zaman modern.

“Terlalu banyak pasal-pasal dalam KUHP yang baru di sahkan kemarin yang menurut saya banyak tidak mengandung logika hukum sama sekali bahkan bisa saya bilang sangat amburadul pada makna substansi hukum,” kata Hotman di Instagram @hotmanparisofficial, Jumat (9/12/2022) siang.

Kritik Hotman mengatakan ada tiga pasal utama yang tidak masuk dalam logika hukum. Diantaranya Pasal 424 terkait minuman dan bahan memabukkan, Pasal 411 dan 412 terkait Perzinahan.

“Terkait Pasal 424 KUHP yang baru tentang minuman dan bahan memabukkan bahwa ancaman penjara itu akan berlaku bagi para pegawai bar atau kafe, karena secara logika hukum orang yang memberikan minuman tambahan yang bisa mengakibatkan orang yang minum mabuk, orang tersebut yang memberikan minuman akan terjerat pasal ini. Saya contohkan bila seorang pegawai memberikan minuman beralkohol kepada pengunjung yang sudah mabuk, bisa dipenjara selama satu tahun,” tegas Hotman.

Terkait Pasal 411 dan 412 KUHP yang baru, Hotman menyebut jika dalam aturan tersebut ada ketidakjelasan logika hukum mengenai perzianahan dan kumpul kebo.

“Jadi misalnya seorang janda punya anak, kalau janda ini berhubungan intim dengan laki-laki, yang laki-laki ini masih single bisa masuk penjara ibunya, karena anaknya bisa mengadukan ibunya dan saran saya lebih baik delik ini masuk kedalam delik laporan bukan delik aduhan biar lebih masuk secara logika hukumnya,” ucapnya.

Hotman meminta kepada para pakar hukum dan anggota legislatif untuk memikirkan ulang KUHP yang baru di sahkan kemarin tersebut. Termasuk lebih cermat dalam mengedepankan logika hukumnya.

“Jadi yang mendukung KUHP yang baru ini tolong dulu otaknya dipikir ulang deh. Gimana logika hukumnya ini, itu baru tiga pasal lho, banyak pasal di sini yang logika hukumnya tidak jalan,” ucapnya.

Pengacara Kondang tersebut juga berharap kepada Presden Joko Widodo (Jokowi) agar segera menerbitkan Perpu terkait pembatalan KUHP yang baru.

“Saran saya kepada bapak Jokowi, bapak Jokowi keluarkan Perppu batalkan ini UU. Baru tiga pasal yang saya bahas sudah benar-benar di luar nalar hukum saya,” terang Hotman.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman (Rokhman) merespon pernyataan Hotman Paris terkait pasal bermasalah dalam KUHP baru itu. Ia menyebut sejumlah pasal yang dipermasalahkan Hotman seperti bagian perzinahan pasal 411 dan 412 merupakan aspirasi dan hasil kajian yang telah didiskusikan dengan sejumlah organisasi keagamaan dan pasal ini merupakan dengan delik aduan.

“Kalau dikatakan sebagian besar pasal dalam KUHP baru bermasalah, tentu tidak benar, justru sebagian besar sangat baik. Jadi pak Hotman jangan khawatir, ini tidak akan menjadi biang anarki, karena dua pasal tersebut larangan zina dan kumpul kebo itu adalah delik aduan. Delik aduan adalah delik yang hanya bisa berlaku, dilaksanakan, kalau ada yang melapor, dan yang melapor bukan sembarang orang,” balas Habiburokhman di akun Instagram @habiburokhmanjkttimur, Jumat (9/12/2022) siang.

Rokhman juga mengatakan jika pasal yang disebut Hotman tersebut bertujuan untuk menjaga norma masyarakat Indonesia.

“Tujuan dari pasal ini jelas adalah untuk menciptakan ketertiban di masyarakat. Karena orang yang mabuk itu secara psikologis perilakunya tidak terkendali, yang kemudian dapat menciptakan gangguan di sekitarnya,” tegasnya.

Tak hanya itu saja, Rokhman juga merespon dengan berterima kasih terhadap seluruh masukan dan kritikan untuk KUHP yang baru.

“Saya apresiasi terhadap seluruh masukan untuk KUHP yang baru,” tutupnya.

Sebagai informasi, KUHP yang baru telah disahkan oleh DPR RI sebagai Undang-Undang melalui rapat paripurna. Kemudian pemerintah akan melakukan sosialisasi KUHP selama 3 tahun ke depan. Saat ini pemerintah mempersilakan kepada para pihak yang keberatan dengan KUHP yang baru untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Redhy l Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami