Jakarta, Deras.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 3 tersangka atas dugaan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan ketiga tersangka tersebut berinisial BP, RP, dan IB dengan perannya masing-masing.
“Ketiga tersangka, yaitu BP selaku penambang batu bara tanpa izin atau ilegal, RP sebagai kuasa direktur PT EMP, dan IB selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP),” ujar Nurul, Kamis (8/12/2022).
Diketahui sebelumnya Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur mencatat sedikitnya ada 200 lokasi tambang ilegal yang berpotensi di wilayah tersebut. Berkaitan dengan hal ini, Nurul menambahkan ada beberapa PT yang termasuk dalam hasil penambangan dan penyimpanan tambang ilegal. Diantaranya adalah PT Makaramma Timur Energi (MTE) dan PT Santan Batubara (SB).
“Adapun TKP di terminal khusus PT MTE (PT Makaramma Timur Energi) yang terletak di Kaltim dan lokasi penambangan dan penyimpangan batu bara hasil penambangan illegal yang juga termasuk dalam PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) PT SB (Santan Batubara),” kata Nurul.
Lebih lanjut Nurul mengungkapkan ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 tahun tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.
Menurutnya penyedik akan menjerat tersangka dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.
“Rencana tindak lanjut sampai dengan saat ini penyidik masih melengkapi perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan,” lanjut Nurul.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 36 dump truck, tiga unit telepon genggam berikut SIM card, tiga buah buku tabungan dan tumpukan batu bara hasil penambahan ilegal di terminal khusus dan di lokasi TKP2B PT SB. Terdapat pula dua buah ekskavator dan dua bundle rekening koran.
Penulis: Fia l Editor: Ifta