BeritaNasional

Aturan Larangan Sex Diluar Nikah Bikin Turis Australia Ogah ke Bali

Jakarta, Deras.id – Larangan melakukan sex diluar nikah yang telah ditetapkan berdampak pada jumlah kunjungan wisatawan asing di Bali. Kini, wisatawan Australia mulai berbondong- bondong membatalkan rencana liburan ke Bali. 

Regulasi tersebut membuat turis asing khawatir akan konsekuensi jika melakukan pelanggaran. Sebagaimana diatur dalam Pasal 79 RUU KUHP,  bagi pelanggar aturan akan dikenai denda dengan nominal maksimal Rp 10 juta.

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II,” kutip Pasal 417 KUHP.

Setidaknya, terdapat sekitar 30 villa di bali yang mengalami penurunan kunjungan. Salah satunya adalah Vila Elizabeth. Pemiliknya, Travers mengungkapkan bahwa saat ini banyak turis asing yang mulai melakukan pembatalan pemesanan. 

“Saya sudah menerima beberapa pembatalan. Salah satu klien mengatakan mereka tidak lagi yakin untuk ke Bali karena mereka bukan pasangan yang sudah menikah,” kata Travers dikutip dari Daily Mail, Kamis (8/12/2022).

Sedangkan turis mancanegara yang saat ini yang telah tinggal lama di Bali akan segera kembali ke negara masing – masing.

“Hal ini akan membawa dampak ekonomi yang serius bagi pengusaha pariwisata di Bali,” Imbuhnya. 

Penulis : Lulu I Editor: Dian

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami