Jakarta, Deras.id – Bangkrutnya PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) menemui babak baru. Aset yang dimiliki perusahaan asuransi tersebut ternyata tak mencapai Rp 100 Miliar.
Ironisnya, kewajiban yang harus dibayarkan kepada pemegang polis mencapai Rp 15,7 Trilliun.
“Memang dilaporkan kewajiban Rp 15,7 T itu berdasarkan audit independen. Sedangkan nasabah yang tercatat berdasarkan audit ada 29 ribu,” ujar Presiden Direktur WanaArtha Life Adi Yulistanto kepada wartawan, di depan Kantor WanaArtha Life, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Sementara menyangkut aset perusahaan, Adi menyatakan, nominalnya tidak melebihi Rp 100 miliar yang terdiri atas aset bergerak dan tak bergerak. Namun ia yakin, nominalnya sendiri berada di atas angka Rp 50 miliar. Data ini berdasarkan pembukuan keuangan di akhir 2021.
“Masih terlampau jauh tapi diusahakan bisa memberi kontribusi ke para pemegang polis,” katanya.
Hal ini tentunya semakin memperberat peluang nasabah WanaArtha untuk mendapatkan hak-haknya.
Diketahui, Industri keuangan diguncangkan oleh kasus bangkrutnya Asuransi WanaArtha. Pasca petinggi perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri akibat kasus pemalsuan dokumen yang berujung penggelapan premi nasabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah mencabut izin Asuransi WanaArtha.
Penulis: Dayu l Editor: Ifta