Jakarta, Deras.id – Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai mendukung sejumlah pasal dalam RKUHP yang dinilai sejalan dengan nilai- nilai perlindungan HAM. Beberapa pasal itu diantaranya;
Pasal 529 RKUHP yang mengatur hukuman pejabat publik atau pelaku yang melakukan intimidasi dan penyiksaan saat proses penegakan hukum.
“Seperti yang kita ketahui, pasal ini merupakan pengakuan terhadap konvensi anti-penyiksaan yang sudah kita ratifikasi tahun 1998, dan sekarang sudah diadopsi ke KUHP. Sehingga pelaku penyiksaan itu diancam dengan pidana,” kata Haris, Senin (5/12/2022).
Kedua, Komnas HAM mendukung RKUHP dalam menormakan kerja sosial dan pengawasan sebagai salah satu bagian dari sanksi pidana pokok sesuai dengan Pasal 65 ayat (1) RKUHP.
“Juga kita berikan apresiasi karena untuk sanksi itu tidak hanya berupa penjara, tetapi juga pidana kerja sosial dan pengawasan adalah satu pidana pokok,” imbuhnya.
Haris menambahkan, pidana kerja sosial dan pengawasan akan berdampak pada kapasitas penjara di seluruh Indonesia. Menurutnya, kondisi penjara saat ini yang terlalu penuh memungkinkan terjadinya pelanggaran HAM di Penjara.
Penulis: Brian | Editor: Dian Cahyani