BeritaNasional

Jiwasraya PHK 189 Karyawan, Serikat Pekerja Minta Keadilan

Jakarta, Deras.id – PT Asuransi Jiwasraya akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)  kepada 189 karyawan. Karyawan yang akan di PHK terancam tidak mendapatkan hak. Serikat Pekerja Jiwasraya pun menuntut pemenuhan hak para karyawan.

Ketua Umum Serikat Pekerja Jiwasraya, Hotman David menolak dengan tegas langkah PT Asuransi Jiwasraya memberlakukan efisiensi dengan melakukan PHK pada 189 karyawan. Apalagi pembahasan mengenai pesangon masih belum klir. 

“Kenyataannya kami yang masih loyal sampai saat ini, dengan melaksanakan seluruh tugas dengan baik, dihadapkan dengan kenyataan akan diberhentikan,” tuturnya, saat konferensi pers di Hotel Diradja, Selasa (29/11/2022). 

 Hotman David menambahkan, bahwa saat ini kondisi perusahaan kocar kacir. Ia mengatakan bahwa manajemen perusahaan memiliki utang pemberi kerja Jiwasraya. 

“Kondisi dari yayasan kesejahteraan kami pun juga belum clear. Kemudian manajemen juga masih mempunyai utang untuk melakukan top up terhadap dana pensiun pemberi kerja Jiwasraya,” kata David.

Atas persoalan ini, David pun melaporkannya pada Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun hingga saat ini, pihaknya belum menerima tanggapan.

Terpisah, sekretaris Jenderal 1 Serikat Pekerja Jiwasraya Nugroho Eko Wibowo menjelaskan bahwa, hingga saat ini karyawan banyak mengalami penekanan untuk mengundurkan diri secara sukarela.  

Tak hanya itu, para karyawan itu, dijanjikan untuk dipindahkan ke perusahaan baru, IFG Life. Namun, tawaran itu hanyalah sekedar iming- iming belaka. 

“Bukan diberhentikan. Sehingga secara hak itu tidak sepenuhnya sebagaimana orang diberhentikan oleh perusahaan,” kata Nugroho.

Namun secara mengejutkan, manajemen mengumumkan proses perpindahan IFG Life tidak bisa dilanjutkan. Manajemen mengklaim bahwa perusahaan IFG life sudah tidak menerima karyawan dari PT Asuransi Jiwasraya. 

“Sehubungan dengan perusahaan baru IFG Life sudah tidak menerima lagi karyawan dari PT Asuransi Jiwasraya. Dengan alasan ketidakmampuan perusahaan masalah keuangan,” kata Nugroho.

Ironisnya, Nugroho masih mendapati jika para jajaran direksi menerima kenaikan gaji hingga bonus dari Kementerian BUMN.

Hal inilah yang memantik kekecewaan para karyawan. Para karyawan merasa dipaksa untuk merelakan hak- haknya yang telah ditabung sejak awal bekerja. 

“Management hanya menginginkan bahwa manfaat (pesangon) itu adalah ketika di-PHK, harus mengundurkan diri. Sehingga hanya manfaat pengunduran diri yang akan diberikan oleh manajemen,” pungkasnya. 

Penulis: Una | Editor: Dian Cahyani

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami