Jakarta, Deras.id -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) pada Senin (28/11/2022). Tito meminta seluruh kepala daerah di Indonesia memberi bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.
“Sesuai dengan kemampuan daerah dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” tulis Tito dalam surat tersebut.
Intruksi itu tertuang dalam SE Nomor 900.1.1/8479/SJ tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemkab Cianjur. Bantuan yang diberikan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing-masing Pemda.
Dalam edaran tersebut, Tito menjelaskan berbagai regulasi dalam memberikan bantuan kepada Pemkab Cianjur. Misalnya peraturan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara. Pada Pasal 28 ayat (4) dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat, Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia sebelumnya yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD/disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Regulasi lain yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang pengelolaan keuangan daerah. Dalam Pasal 166 menegaskan bahwa Pemda mengusulkan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dalam rancangan perubahan APBD. Pada Pasal 67 ditegaskan bahwa belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerjasama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan, dan tujuan lainnya.
Melalui SE ini Mendagri berharap mampu membantu Kabupaten Cianjur dalam pemulihan pascabencana gempa bumi yang melanda pada 21 November lalu.
Penulis: Saiful l Editor: Ifta