BeritaNasional

Dampaknya Mengerikan, Sri Mulyani Pantau Badai PHK Industri Tekstil

Jakarta, Deras.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terus mengawasi pergerakan sektor manufaktur, terutama industri dan produk tekstil dalam negeri. Hal ini dalam rangka menyusun kebijakan yang tepat menangkal badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang marak terjadi akhir-akhir ini.

Menurutnya, per Oktober 2022 Industri Tekstil masih tumbuh, namun Nopember terjadi PHK Masal. Maka dari itu, Kementerian Keuangan terus memonitor perkembangan perusahaan-perusahaan tersebut untuk melihat kinerjanya.

“Ini harus kita lihat datanya. Perusahaan-perusahaan akan kita monitor, impor bahan baku, ekspor, dan gimana pembayaran pajak utk PPh 21-nya, PPN, restitusinya ini menggambarkan perusahaan bekerja atau enggak,” jelasnya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Kamis (24/11/2022).

Selain itu, Pemerintah juga akan membuat kebijakan yang mempertimbangkan pandangan dari banyak kementerian dan lembaga terkait.

“Ini akan kita waspadai dengan langkah-langkah apa yang harus disiapkan. Langkah untuk membuat policy mix atau bauran kebijakan kita komunikasi dengan BI, OJK, Kemenko Perekonomian, dengan Kemenaker, BPJS,” terang Sri Mulyani.

Untuk pekerja korban PHK, ia mengungkapkan pemerintah akan menggunakan alokasi belanja negara untuk menahan gejolak ekonomi akibat PHK. Sri Mulyani berharap hal ini dapat memberikan tambahan sosial bagi masyarakat korban PHK.

Dengan demikian pemerintah akan melihat ruang APBN yang cukup untuk diakeselerasi ke dalam berbagai pembayaran bantuan sosial.

Diketahui, Jumlah pekerja yang mengalami PHK pada sektor industri tekstil khususnya garmen terus mengalami peningkatan. Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), total tenaga kerja pabrik garmen yang yang kehilangan pekerjaan sampai dengan awal November 2022 mencapai 79.316 orang dari 111 perusahaan. Gelombang PHK itu terjadi mayoritas pada industri tekstil di daerah Jawa Barat.

Penulis: Dayu l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami