Bangkalan, Deras.Id – Ketua umum Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Trunodjoyo Madura (DPM KM UTM) saudara Nuris Solihin menyoroti kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Brimob terhadap seorang siswa MTsN berinisial AT (14) di Kota Tual. Kasus ini kini ditangani secara serius oleh Polres Tual.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026. Korban diduga mengalami kekerasan saat melintas menggunakan sepeda motor, yang mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka serius di bagian kepala. AT sempat mendapatkan perawatan medis di RS Karel Sadsuitubun, namun nyawanya tidak tertolong.
Terduga pelaku diketahui berinisial Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan dan menjalani proses hukum pidana serta pemeriksaan kode etik kepolisian.
Nuris Solihin ketua DPM KM UTM menegaskan bahwa penanganan perkara ini harus dilakukan secara tegas dan berlapis.
“Proses pidana berjalan dan proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila terbukti melanggar hukum dan kode etik, pelaku dapat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Pihak keluarga korban menilai tindakan terduga pelaku sangat berlebihan. Mereka menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
“Kami menilai ini perlakuan tidak pantas terhadap korban yang masih berumur 14 tahun, seharusnya ditegor dan dibina bukan dilakukan secara kekerasan sampai meninggal”
Penulis: Nuris Solihin (Ketua Umum DPM KM UTM)
Editor: AgusW












