BeritaDaerah

Motoris Black Cobra Jadi Tersangka, Tugboat Luput: Arah Hukum Dipertanyakan

Barito Utara, Deras.id – Peristiwa nahas terjadi di Sungai Barito pada (8/7/2025), saat kapal taksi air Black Cobra mengalami kerusakan mesin dan hanyut terbawa arus. Kapal yang mengangkut lebih dari 30 penumpang itu ditabrak oleh tongkang BG Jamborata yang ditarik oleh tugboat TB Mirshad.

Akibatnya, kapal terbalik dan menyebabkan dua orang tewas dan satu hilang.Namun mengejutkan, Waldi, motoris kapal kecil itu, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditpolairud Polda Kalteng pada 17 Juli 2025.

“Kami menetapkan saudara W sebagai tersangka karena diduga lalai dalam operasional kapal,” ujar Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji, dikutip dari Kalteng Pos (17/07).

Keputusan itu menuai kritik keras. Kuasa hukum Waldi menyebut penetapan tersangka tersebut cacat logika hukum.

“Legalitas Waldi lengkap, dia punya SKM, SIUP, bahkan memberikan isyarat bahaya. Tapi justru dia yang disalahkan. Padahal tugboat tidak menghindar sama sekali,” ujar Fahmi Indah Lestari, kuasa hukum, saat konferensi pers di Palangka Raya, (18/7/2025).

Video warga yang merekam detik-detik kecelakaan menunjukkan tongkang tetap melaju lurus, tanpa manuver penyelamatan meski posisi kapal taksi dalam keadaan darurat.

“Kami minta nakhoda tugboat juga diperiksa. Kalau tidak, ini contoh buruk penegakan hukum yang diskriminatif,” tegas Suriansyah Halim, rekan pengacara Waldi.

Fenomena “tajam ke bawah, tumpul ke atas” kembali menjadi sorotan. Rakyat kecil dijadikan tersangka tunggal, sementara korporasi besar tetap diam di balik kapal baja.

Publik mendesak agar penyelidikan baru dibuka, melibatkan semua pihak termasuk perusahaan pemilik tugboat. Jika tidak, kasus ini hanya akan menambah daftar panjang ketidakadilan di perairan Indonesia.

Penulis : Putra Alam

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami