EntertainmentNasional

Jadi Tersangka, Jonathan Frizzy Tak Ditahan Sebut Alasan Kesehatan

Jakarta, Deras.id – Artis Jonathan Frizzy telah ditetapkan sebagai tersangka pengguna dan penyelundupan obat keras zat etomida. Namun, usai statusnya ditetapkan sebagai tersangka ia tidak ditahan karena alasan kesehatan usai jalani operasi ambeien.

“JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif. Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi,” kata Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Selasa (6/5/2025).

Artis yang akrab disapa Ijonk ini ditangkap pada hari Minggu (4/5/2025) di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang merupakan tempat tinggalnya. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian lelaki 43 tahun ini terlibat dalam penyelundupan dan peredaran vape ber-etomidate yang biasanya digunakan dalam prosedur medis oleh tenaga kerja dalam dosis yang sangat terkontrol.

Ijonk merupakan pihak yang berperan aktif dalam penyelundupan vape berisi etomida tersebut, di ketahui melalui grup WhatsApp (WA) lelaki yang membintangi sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta itu berkomunikasi dengan bandar, menyediakan kurir untuk distribusi, hingga memonitor, dan memfasilitasi penjemputan zat etomidate hingga pengaturan keberangkatan ke luar negeri.

“JF juga membantu pengawasan dan pengontrolan, karena memang sempat dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai, dan ada obrolan di grup ini, bahwa barang itu akan diurus agar bisa lolos pemeriksaan,” kata Kapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung saat rilis kasus Senin sore (5/5/2025).

Obat keras tersebut diketahui dikirim dari Malaysia ke Jakarta lewat jalur udara dengan cara dibawa langsung lewat bagasi. Petugas merasa ada hal yang mencurigakan karena menemukan cairan dalam catridge vape yang akhirnya kasus ini terungkap.

“Dari hasil keterangan mereka, barang dibawa dari Malaysia ke Jakarta melalui hand carry, ada yang sebagian dimasukkan ke bagasi,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung, Senin (5/5/2025).

Nama Ijonk muncul setelah polisi menginterogasi tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, yaitu dua pria berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita berinisial ER. Ketiganya ditangkap karena membawa vape mengandung etomidate dari luar negeri. Dari pengakuan mereka, muncullah nama Jonathan Frizzy. Jonathan Frizzy terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, dengan denda hingga Rp 5 miliar. Ia terjerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami