BeritaNasional

Mahfud MD Kritik Keras Haikal Hassan yang Wajibkan Sertifikasi Halal untuk Semua Produk

Jakarta, Deras.id – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menyatakan bahwa seluruh produk yang diperjualbelikan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, baik makanan, minuman, obat, kosmetik, fashion, hingga produk sembelihan. Pernyataan Haikal memicu respons dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melalui media sosial X @mohmahfudmd.

“Penjelasan Pemerintah ttg sertifikasi ini salah. Masak, semua yg dijualbelikan hrs pakai sertifikasi halal? Bmgn kalau membeli kambing, ayam, laptop, buku dll?. Kalau spt itu, jadinya beragama di negara ini terasa sulit. Tak semua yg haram dimakan itu tak blh diniagakan,” cuitan akun @mohmahfudmd.

Sebelumnya, BPJPH memastikan bahwa setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024, setelahnya atau mulai 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan. BPJPH menyiapkan 1.032 personil untuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut. Personil tersebut telah memenuhi persyaratan, salah satunya telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.

“Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024,” kata Kepala BPJPH, Haikal Hassan dalam keterangannya dikutip Deras.id, Senin (28/10/2024).

Adapun keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH. Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Haikal Hasan mengimbau agar pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal segera mendaftarkan sertifikasi halal produknya.  Apabila tidak memiliki sertifikasi halal akan diberikan sanksi administratif dan penarikan produk yang beredar.

“Sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua. Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran, dapur hotel, rumah makan, dan kafe untuk skala usaha menengah dan besar,” ujar Haikal Hassan.

Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami