Jakarta, Deras.id – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI telah membuat keputusan terkait Ketetapan (TAP) yang mengatur pemberhentian Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Presiden ke-2 RI Soeharto. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pertanggungjawaban Gus Dur kini dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet dalam rapat paripurna terakhir MPR RI di Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Selain itu, MPR juga membahas surat dari Fraksi Partai Golkar yang mengusulkan peninjauan terhadap Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 yang menyebutkan nama mantan Presiden Soeharto terkait upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Meski TAP tersebut masih dinyatakan berlaku, Bamsoet menjelaskan bahwa penyebutan nama Soeharto dianggap sudah tidak relevan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
“Namun, terkait penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP tersebut, secara pribadi dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena Soeharto telah meninggal dunia,” tambah Bamsoet.
Sebelumnya, MPR RI juga mencabut TAP MPR Nomor 33/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno. Ketetapan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Bamsoet pada Senin (9/9/2024), sekaligus menegaskan bahwa tuduhan pengkhianatan terhadap negara yang dituduhkan kepada Bung Karno tidak terbukti.
Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 yang meninjau kembali TAP MPR sebelumnya terkait Soekarno, Soeharto, dan Gus Dur.
Editor: Saiful