HukumBeritaNasional

Pembebasan Kapten Philip Mark Mehrtens, Paska 19 Bulan Menjadi Sandera

Papua, Deras.id- Kapten Philip Mark Mehrtens, pilot maskapai Susi Air, akhirnya dibebaskan setelah disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua selama 19 bulan Pada Minggu,(22/9/2024). Pembebasan Philip merupakan hasil dari negosiasi yang intens antara pemerintah Indonesia dan KKB yang dipimpin oleh Egianus Kogoya.

“Pembebasan ini adalah hasil dari kerja keras dan komitmen semua pihak untuk menyelesaikan masalah dengan cara damai.” Kata Kepala Satgas Operasi Damai Cartenz, Kombes Bayu Suseno, (22/9/2024).

Penangkapan ini terjadi di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, setelah pesawat yang dipilotinya dibakar di Bandara Paro pada (7/2/2023). Saat insiden tersebut, pesawat itu mengangkut lima penumpang yang merupakan orang asli Papua (OAP).

Sebelumnya, pada April 2024, KKB sempat mengajukan syarat untuk pembebasan pilot tersebut, dengan menyatakan bahwa pelepasan bisa dilakukan jika pemerintah Indonesia dan Selandia Baru memenuhi tuntutan dari Organisasi Papua Merdeka (OPM). Namun, rincian tuntutan tersebut tidak dijelaskan secara terbuka.

Setelah pembebasan, Philip terlihat dalam keadaan sehat dan aman saat berfoto bersama Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha. Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan rasa syukur atas kebebasannya dan menyatakan bahwa ia merasa baik-baik saja.

“Saya keluar dengan aman dan sehat,” ungkap Philip pada Minggu, (22/9/2024).

Pelepasan Kapten Philip Mark Mehrtens menjadi momen penting dalam upaya penyelesaian konflik di Papua. Ini menunjukkan bahwa dialog dan negosiasi dapat menghasilkan solusi yang positif meskipun situasi sangat kompleks dan menegangkan. Keberhasilan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah keamanan dan kemanusiaan di wilayah tersebut.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami