Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Khusus Menteri Pertanian, Joice Triatman, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat x-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (20/9/2024) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
“Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas nama JOT selaku Staf Khusus Menteri Pertanian,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan perangkat x-ray statis, mobile x-ray, dan x-ray trailer atau kontainer pada tahun anggaran 2021. Pada 12 Agustus 2024, KPK resmi memulai penyidikan terkait kasus ini. Berdasarkan penyelidikan awal, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp82 miliar.
Dalam upaya pencegahan, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah enam orang warga negara Indonesia bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.
Sebelumnya, pada 4 September 2024, KPK juga memanggil Kemal Redindo Syahrul Putra (KRSP), putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai saksi terkait kasus yang sama.
Meski begitu, Tessa Mahardhika menyatakan KPK belum bisa mengungkapkan informasi lebih lanjut, seperti jumlah perangkat x-ray yang terlibat dalam pengadaan ini. “Penyidik hanya bisa menyampaikan untuk sementara didalami,” ujar Tessa.
KPK terus mendalami penyidikan kasus ini dan diharapkan akan segera memberikan informasi yang lebih lengkap kepada publik terkait perkembangan kasus korupsi di Kementerian Pertanian tersebut.
Editor: Saiful