Jagakarsa, Deras.id – Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro pada Selasa (17/9/2024).
“Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Panca Darmansyah terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” kata hakim dalam sidang putusan tersebut. “Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati,” lanjutnya.
Dalam putusannya, hakim juga menetapkan bahwa Panca akan tetap ditahan. Beberapa barang bukti terkait pembunuhan sadis tersebut diminta untuk dimusnahkan oleh pengadilan.
Panca dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut hukuman mati untuk Panca dalam sidang pada Senin (12/8/2024). JPU Andy Jaya Aryandi menyatakan bahwa Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap keempat anaknya dengan sengaja dan penuh perencanaan.
“Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Panca Darmansyah,” ujar Andy dalam tuntutannya.
Jaksa juga mengungkapkan adanya tiga faktor pemberat dalam perbuatan Panca. Pertama, tindakannya menyebabkan luka mendalam bagi saksi DM, yang merupakan ibu dari anak-anak yang dibunuh. Kedua, perbuatan Panca dianggap tidak berperi kemanusiaan karena membunuh anak kandungnya sendiri secara keji. Ketiga, perbuatannya mengakibatkan saksi DM mengalami trauma dan luka psikis yang mendalam.
Kasus pembunuhan ini mengguncang publik, di mana keempat anak Panca yang berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1) ditemukan tewas di dalam satu kamar di rumah mereka di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Peristiwa tragis tersebut mengundang simpati dan kengerian dari masyarakat luas.
Editor: Saiful