Jakarta, Deras.id –Pemerintah tengah merancang kebijakan kenaikan pajak untuk renovasi dan pembangunan rumah. Pajak yang saat ini berada di angka 1,5% akan mengalami kenaikan signifikan menjadi 2,4% mulai tahun depan, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor properti.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong pendapatan negara guna mendukung program pembangunan infrastruktur serta menyeimbangkan defisit anggaran.
“Peningkatan pajak ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memberikan dorongan bagi masyarakat untuk lebih terencana dalam membangun dan merenovasi rumah,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senin (16/09).
Kenaikan ini akan berlaku untuk semua jenis renovasi dan pembangunan rumah dengan nilai proyek tertentu, namun pemerintah berencana memberikan pengecualian bagi rumah pertama yang digunakan untuk hunian pribadi dengan nilai di bawah batas tertentu, guna melindungi masyarakat berpenghasilan rendah.
Beberapa kalangan pengembang properti dan investor menanggapi kebijakan ini dengan hati-hati. Ketua Asosiasi Pengembang Properti Indonesia (APPI), Bambang Setiawan, menilai bahwa kebijakan ini dapat memengaruhi daya beli masyarakat di sektor properti.
“Kami memahami tujuan pemerintah, tetapi penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak membebani calon pemilik rumah yang ingin membangun atau merenovasi tempat tinggalnya,” jelasnya.
Di sisi lain, sejumlah ekonom memandang kebijakan ini sebagai langkah yang tepat untuk mendorong kontribusi sektor properti terhadap ekonomi nasional. “Dengan semakin tingginya kebutuhan hunian dan renovasi di kota-kota besar, penerapan pajak yang lebih tinggi bisa menjadi instrumen untuk mengatur dan merangsang investasi yang lebih berkelanjutan di sektor ini,” ujar ekonom senior dari Universitas Indonesia, Rudi Santoso.
Meski begitu, kebijakan ini masih dalam tahap penyusunan, dan pemerintah berjanji akan melakukan dialog dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi yang adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi.
Rencana kenaikan pajak ini akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025, dan pemerintah berharap masyarakat dapat mempersiapkan diri untuk menyesuaikan anggaran dalam perencanaan renovasi dan pembangunan properti di tahun mendatang.
Editor : Dinda