Jakarta, Deras.id – Eks tahanan KPK, Elviyanto, mengungkap dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (2/9/2024). Dalam persidangan tersebut, Elviyanto menceritakan bahwa dirinya menjalani masa isolasi selama dua minggu karena menolak membayar pungli kepada petugas KPK.
“Saat itu saya menjalankan masa isolasi dua minggu,” kata Elviyanto saat menjawab pertanyaan pengacara di ruang sidang. (Kapan?)
Elviyanto mengungkap bahwa seorang tahanan lain bernama Zainal Mus mendatanginya dan meminta uang setoran untuk petugas KPK. Zainal mengatakan bahwa uang tersebut diperlukan agar tahanan lain tidak mengalami kesulitan. Namun, Elviyanto mengaku tetap menolak permintaan tersebut.
“Waktu itu ada tahanan lain yang menyampaikan soal pungli, tapi saya menolak,” ujarnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK, terungkap bahwa 15 orang eks petugas Rutan KPK terlibat dalam praktik pungli dengan total nilai mencapai Rp 6,3 miliar. Mereka yang terlibat termasuk eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta, dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki.
Jaksa KPK menjelaskan bahwa para terdakwa meminta pungli kepada para tahanan dengan janji memberikan berbagai fasilitas khusus, seperti percepatan masa isolasi, penggunaan ponsel dan power bank, serta informasi bocoran mengenai inspeksi mendadak. Tarif pungli bervariasi, mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 20 juta.
Menurut jaksa, uang pungli yang terkumpul dibagi-bagikan di antara kepala rutan dan petugas rutan. Fauzi dan Ristanta, misalnya, diduga menerima Rp 10 juta per bulan dari hasil pemerasan ini.
Beberapa tahanan yang disebut menjadi korban pemerasan termasuk Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma’sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.
Elviyanto sendiri adalah mantan tahanan KPK yang terlibat dalam kasus suap pengurusan impor bawang putih. Ia dipindahkan ke Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur setelah ditetapkan sebagai tersangka. Elviyanto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ini untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik pungli yang terjadi di Rutan KPK.
Editor: Saiful