BeritaNasional

Peraturan Soal Usia Calon Kepala Daerah, Baleg DPR Pilih Ikuti MA Ketimbang MK

Jakarta, Deras.id – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan pihaknya lebih memilih mengikuti Mahkamah Agung (MA) ketimbang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan syarat usia calon kepala daerah dalam revisi Undang-Undang (UU) Pilkada. Pasalnya aturan dari MA lebih lebih eksplisit.

“Atas dasar norma hukum yang lebih eksplisit itulah kemudian kami yang memiliki pandangan hukum, semua fraksi, mayoritas fraksi itu menyepakati memilih yang jelas saja yang sudah berbunyi dalam putusan,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi kepada wartawan dikutip Deras.id, Kamis (22/8/2024).

Sebelumnya, Baleg DPR RI menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) terkait batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang dihitung sejak pelantikan.

“Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?” tanya Achmad Baidowi saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada itu berbunyi:

Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua putusan krusial yang terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024). Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Tindakan pemerintah dan DPR yang mendadak merevisi UU Pilkada melalui rapat Badan Legislasi (Baleg) untuk merevisi putusan MK mengenai UU Pilkada sama saja dengan pembangkangan terhadap konstitusi. Istilah pembangkangan konstitusi adalah istilah yang dikeluarkan MK sendiri melalui putusan nomor 98/PUU-XVI/2018.

“Kalau ini dilakukan, ada pembangkangan konstitusi menurut saya. Ini semua sudah dagelan lah, menurut saya, pembangkangan konstitusi yang luar biasa,” kata Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti.

Langkah Baleg DPR yang mengikuti putusan MA tersebut berdampak pada batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Putra Presiden Jokowi Kaesang Pangarep yang belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran Pilkada 2024 berpeluang maju Pilkada di level provinsi. 

Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami