HukumBeritaNasional

Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida setelah 8 Tahun Dipenjara

Jakarta, Deras.id – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016, kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang telah membuatnya mendekam di penjara selama 8 tahun. Langkah ini diambil oleh tim kuasa hukum Jessica yang dipimpin oleh Otto Hasibuan.

“Kami sebagai lawyer melakukan diskusi dengan Jessica, merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu,” ujar Otto Hasibuan kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).

Otto menjelaskan bahwa meskipun pihaknya menghormati keputusan pengadilan. Dia melanjutkan hukum tetap memberikan hak kepada semua pihak, termasuk Jessica, untuk mengajukan upaya hukum jika ada keyakinan bahwa putusan yang dijatuhkan tidak adil.

“Sebagai seorang lawyer, saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK,” katanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar juga ikut memberikan tanggapan. Menurutnya secara hukum, menyatakan bahwa pengajuan PK merupakan hak terpidana.

“Tentunya berpulang kepada alasan-alasan pengajuan PK itu sendiri, misalnya apakah benar adanya novum (bukti baru) atau terdapat kekeliruan atau kekhilapan hakim,” ujar Harli pada Senin (19/8/2024).

Jessica Wongso sebelumnya telah divonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang menghebohkan publik di mana Wayan Mirna Salihin meninggal dunia setelah meminum kopi yang diduga telah dicampur sianida di sebuah kafe di Jakarta. Pengajuan PK ini menjadi upaya terbaru Jessica dan tim kuasa hukumnya dalam mencari keadilan atas vonis tersebut.

Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami