Jakarta, Deras.id – Komisi Yudisial (KY) memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tanur dalam perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri apakah terdapat dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim dalam penanganan kasus tersebut.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,” ujar Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui siaran pers, Senin (19/8/2024).
Pemeriksaan Majelis Hakim terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin (19/8/2024), sekitar pukul 11.00 WIB. Menurut Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo, pemeriksaan ini dilaksanakan oleh sejumlah penyidik dari Komisi Yudisial.
“(Terperiksa) yang saya dengar majelisnya (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo),” kata Bambang Kustopo saat dikonfirmasi di Surabaya, Jawa Timur Senin, (19/8/2024).
Kasus ini mendapatkan perhatian khusus setelah keluarga korban yang didampingi oleh kuasa hukum Dimas Yemahura, menyampaikan harapan agar KY dapat memberikan rekomendasi tegas terkait putusan vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Kami meminta kiranya KY dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami,” kata Dimas Yemahura pada (29/7/2024) lalu.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh KY ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menjaga integritas lembaga peradilan di Indonesia, terutama dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik seperti ini.
Editor: Saiful