Deras.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan untuk menarik kembali 10 jaksa yang telah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar 10 hingga 12 tahun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses regenerasi, bukan terkait dengan penanganan perkara.
“Ada Ahmad Burhanuddin, Ali Fikri, dan Andhi Kurniawan,” ujar Harli Siregar saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/8/2024).
Ketiga jaksa tersebut memiliki jabatan penting di KPK, yaitu Ali Fikri sebagai Kepala Bagian Pemberitaan, Ahmad Burhanuddin sebagai Kepala Biro Hukum, dan Andhi Kurniawan sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum.
Selain mereka, tujuh jaksa fungsional lainnya yang juga ditarik kembali ke Kejaksaan Agung adalah Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami. Harli menekankan bahwa penarikan ini murni sebagai bagian dari penyegaran di lembaga kejaksaan dan tidak berkaitan dengan perkara apa pun yang sedang ditangani oleh KPK.
“Kami tegaskan tidak terkait penanganan perkara, tetapi lebih pada proses penyegaran,” kata Harli.
Senada dengan Harli, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, juga menegaskan bahwa penarikan para jaksa ini bertujuan untuk regenerasi di Kejaksaan Agung. Tessa juga meyakini bahwa para jaksa yang ditarik ini kemungkinan besar akan dipromosikan ke posisi yang lebih tinggi lagi di Kejaksaan Agung, mengingat kontribusi dan prestasi mereka selama bertugas di KPK.
“Itu secara prinsip hanya penyegaran di lembaga kejaksaan biar ada regenerasi agar jaksa-jaksa di bawahnya bisa bertugas. Mungkin kalau yang ditarik Kasatgas, jaksa yang di bawahnya akan menggantikan sebagai Kasatgas,” ujar Tessa pada Senin (5/8/2024).
Editor: Saiful