Jakarta, Deras.id – Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) dan Gerakan Aktifis Mahasiswa Bersatu (GAMBU) melaporkan Mentri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Mentri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini terkait adanya dugaan pengalihan kuota haji 2024.
“Menteri lakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR,” kata ketua GAMBU, Arya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Arya menerangkan bahwa kuota haji hanya 8 persen dari jumlah kuota haji Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Namun Menag malah mengurangi kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan ke jemaah haji khusus. Dengan adanya laporan tersebut, Arya meminta KPK untuk segera memanggil terlapaor tersebut sesuai prosedur yang ada.
Terpisah, jubir KPK Tessa Mahardika menyebut laporan pengaduan masyrakat terkait pengalihan kuota haji akan dianalisis secara mendalam. Proses analisis tersebut tidak membutuhkan waktu lama, jika nantinya tim peneliti dianggap dibutuhkan kelelengkapan adminitrasi, maka pelapor akan segera dimintai melengkapinya.
“Pengaduan masyarakat tersebut akan ditelaah dianalisis peneliti, jika nanti peneliti merasa kurang dari kelengkapan dokumen laporan, mak akan segera memanggil pelapor,” ujar Tessa
Penulis: HMD | Editor: Saiful