Jakarta, Deras.id – Calon peserta didik (CPD) yang mendaftar SMA/SMK Negeri di Kota Semarang menggunakan piagam palsu telah dianulir atau dibatalkan poin perolehan dari piagam kejuaraan Malaysia International Marching Band Virtual Championship 2022. Namun, tidak semua CDP tidak lolos seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN/SMKN.
“Insyallah tidak (ada CPD pengguna piagam palsu yang lolos dan melakukan daftar ulang). Dari 69 CPD, ada 7 yang lolos karena setelah piagam dianulir, nilai rapor cukup. Cuma belum bisa tahu apa sudah daftar ulang semua,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Uswatun Hasanah dalam keterangannya dikutip Deras.id, Jumat (12/7/2024).
CPD yang dinyatakan lolos seleksi PPDB, hari ini terakhir melakukan daftar ulang. Bagi yang tidak melakukan daftar ulang, maka dinyatakan gugur dan kuotanya diberikan ke CPD cadangan. CPD yang menggunakan piagam kejuaraan Malaysia International Marching Band Virtual Championship 2022 tersebut, tetap dapat mengikuti PPDB jalur prestasi, tetapi hanya dihitung berdasarkan nilai rapor semester 1 sampai semester 5.
Pasalnya piagam tersebut tidak absah karena mencantumkan juara 1 sedangkan sebenarnya yang diperoleh juara 3. Piagam tersebut digunakan untuk mendaftar sejumlah sekolah, yakni SMAN 3 Semarang, SMAN 1 Semarang, SMAN 5 Semarang, SMAN 6 Semarang, SMAN 14 Semarang, SMKN 6 Semarang dan SMKN 7 Semarang.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memutuskan untuk menganulir nilai piagam kejuaraan marching band yang digunakan oleh 69 calon peserta didik (CPD), untuk mendaftar SMA/SMK Negeri di Kota Semarang pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng Tahun 2024. Keputusan ini diambil, setelah Tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Provinsi Jateng melakukan penelusuran dan penelitian terhadap dokumen yang diperlukan.
Selain itu, orang tua calon peserta didik, unsur sekolah, komite sekolah, pembina dan pelatih marching band, serta Pengurus Drumband Indonesia (PDBI) Jateng juga dimintai keterangan terkait persoalan tersebut. Kesimpulan itu juga diputuskan setelah adanya pembahasan dengan tim PPDB, Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jateng, Biro Hukum Setda Jateng, dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jateng.
Penulis: Risca l Editor: Ifta