Jakarta, Deras.id – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu menusulkan agar pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendatang diisi oleh seluruh perwakilan partai politik yang ada di DPR RI. Namun, menurut Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin usulan tersebut sulit untuk direalisasikan karena terbentur aturan yang ada.
“Ya itu prosesnya agak sulit karena harus mengubah undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar kepada wartawan dikutip Deras.id, Rabu (10/7/2024).
Pemilihan pimpinan DPR mekanismenya telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 atau yang lebih populer dengan UU MD3. UU yang dimaksud yakni UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Pada Pasal 427 D, disebutkan bahwa susunan pimpinan DPR terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua. Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari partai politik (parpol) dengan kursi terbanyak pertama di DPR.
Sementara itu, wakil ketua adalah anggota DPR yang berasal dari parpol dengan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Apabila ingin mengubah UU, prosesnya butuh waktu yang cukup lama.
Selama ini, baru pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). yang berisi keterwakilan dari seluruh fraksi plus, perwakilan dari DPD RI. PKS menilai, menerapkan hal yang sama terhadap posisi pimpinan DPR dapat memberikan manfaat.
“Usulan Presiden PKS Ahmad Syaikhu agar semua partai politik yang ada di DPR bisa memiliki wakil di pimpinan DPR periode mendatang menurut pendapat pribadi saya, patut dipertimbangkan. Sehingga, dengan adanya perwakilan setiap partai politik di pimpinan DPR akan memiliki manfaat yang besar dalam memperlancar komunikasi antar partai politik di Senayan. Hal ini sudah diterapkan dan dibuktikan oleh MPR periode sekarang, dimana semua partai politik dan perwakilan DPD memiliki satu wakil di pimpinan MPR,” jelas Ketua MPR RI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo.
Penulis: Risca l Editor: Ifta