Berita

Polisi Sita 3 Senpi Ilegal saat Geledah Rumah Anggota DPRD Penembak Warga

Lampung, Deras.id – Polisi menemukan sejumlah senjata api ilegal di rumah tersangka Muhammad Saleh Mukdam (48), seorang anggota DPRD Lampung Tengah, serta di rumah ajudannya, Sarwani. Sebelumnya Polisi melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni di Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Kota Metro, pada (7/7/2024).

“Dari hasil penggeledahan, kami mendapatkan tiga buah pistol, satu pucuk senjata api laras panjang, serta puluhan butir amunisi,” kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo, Minggu (7/7/2024).

AKBP Andik, mengungkapkan hasil penggeledahan tersebut ditemukan senjata api meliputi satu pucuk senjata api jenis Zoraki Mod 914-T, satu pucuk senjata api jenis HS, satu pucuk senjata api jenis revolver cobra, dan satu senjata laras panjang buatan FNC, Belgia. Selain itu, ditemukan 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm dan 34 butir amunisi kaliber 9 mm.

Penemuan ini terkait dengan kasus penembakan yang mengakibatkan kematian seorang warga setempat. Seluruh senjata api tersebut dimiliki secara ilegal karena tidak di sertakan dokumen dari setiap senjata api milik Mukdam.

“Tidak ada surat-menyurat resmi. Maka, patut diduga senjata api ini digunakan untuk tindak pidana lain,” tambah Andik.

Tersangka mengaku menggunakan senjata api tersebut hanya saat acara pesta pernikahan adat. Namun, polisi masih mendalami keterangan ini. Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti selongsong peluru, kantong untuk menyimpan senjata, dan pakaian yang dipakai pelaku saat penembakan.

Humaidi Elhudri, Sekretaris Majelis Penyimbang Adat Lampung, menegaskan bahwa penggunaan senjata api untuk adat tidak boleh dilakukan jika bertentangan dengan aturan pemerintah. Sehingga Humaidi melanjutkan masyarakat biasanya menggunakan petasan atau mercon sebagai pengganti.

“Kita akan imbau jangan ada lagi penggunaan senjata api. Kita gunakan mercon sebagai pengganti,” katanya.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Lampung Tengah, Slamet Anwar, menyatakan pihaknya akan segera mengambil sikap terkait kasus yang menimpa Mukdam. terkait penetapan Mukdam sebagai tersangka akan segera di gelar rapat khusus sehingga bisa diambil sikap pelanggaran kode etik.

“Kami akan segera menggelar rapat untuk menentukan sikap dan memutuskan pelanggaran kode etik dalam kasus ini,” kata Slamet.

Sebelumnya Ernawati (30), istri korban, mengungkapkan kesedihanya dengan menceritakan kondisi dirinya paska di tinggal suaminya. Ia meminta agar kasus ini diusut dengan seadil-adilnya.

“Anak saya masih kecil, belum ngerti apa-apa. Saya serahkan semua (kasusnya) ke Bapak, ya. Saya minta seadil-adilnya,” katanya sembari mengusap air mata.

Kasus penembakan ini terjadi saat Mukdam melepaskan tembakan dalam resepsi pernikahan iparnya sebagai bagian dari tradisi penyambutan. Namun, peluru tersebut mengenai Salam, warga setempat, yang sedang duduk di gorong-gorong hingga menyebabkan korban tewas terbunuh.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami