Jakarta, Deras.id – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan, dengan agenda pembacaan permohonan dari kuasa hukum Pegi Setiawan. Kepala Bidang Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan kesiapan timnya untuk mengikuti sidang praperadilan terkait kasus tersebut.
“Kami dari kuasa hukum Polda Jabar sesuai undangan dari pengadilan, dengan tim sekitar 15 orang, insyaallah siap ikuti sidang. Untuk hal lain kami tak perlu sampaikan di sini karena menyangkut materi di persidangan. Kami siap pada hakekatnya,” kata Nurhadi kepada wartawan, Senin (1/7/2024).
Sidang praperadilan ini merupakan upaya hukum yang diajukan oleh pihak Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Ibunda Pegi Setiawan, Kartini ikut hadir menyaksikan sidang praperadilan.
“Mudah-mudahan sidang berjalan lancar dan Pegi segera bebas,” ucapnya.
Kartini, menjadi salah satu perwakilan dari pihak pemohon, berharap sidang berjalan lancar dan Pegi segera bebas. Kartini juga menambahkan bahwa Pegi saat ini lebih tenang dan kuat menghadapi proses hukum ini.
“Sempat ngobrol dengan Pegi, Alhamdulillah dia lebih tenang, lebih kuat menghadapi. Saya cuma kasih semangat biar tabah menjalani ini,” tambahnya.
Menurut termohon, sebelumnya Pegi telah diumumkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal (15/5/2024). Khusus untuk atas nama Pegi alias Perong berusia 22 tahun pada tahun 2016, 30 tahun pada tahun 2024 dengan ciri-ciri khusus.
“Termohon sebelumnya telah mengumumkan DPO pada tanggal 15 Mei 2024,” ujarnya.
Kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkap ciri-ciri sosok Pegi dalam daftar pencarian orang (DPO) yang disebut pembunuh Vina Cirebon berbeda dengan Pegi yang kini ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Barat.
“Sebagaimana yang diumumkan sangat jauh berbeda dengan ciri-ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut Nurhadi.
Ditemui usai persidangan, Insank Nasruddin selaku kuasa hukum dari Pegi Setiawan menilai kliennya adalah korban salah tangkap. Sehingga penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah.
“Yang kami nilai saat ini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, itu yang kami tekankan dalam permohonan praperadilan kami. Tapi yang kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah,” katanya.
Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang praperadilan Pegi Setiawan besok, Selasa (2/7/2024) pagi. Dengan agenda pembacaan jawaban dari Polda Jawa barat atas gugatan praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka Pegi Setiawan.
“Untuk jawaban jam 9 pagi (besok), untuk replik jam 1, untuk duplik setelah Ashar biar adil. Rabu sudah masuk ke pembuktian,” kata Eman.
Pada kesempatan itu, Eman meminta kuasa hukum dari pihak termohon dan pemohon untuk mempersiapkan diri masing-masing. Untuk menghadapi rangkaian sidang selanjutnya dengan agenda jawaban, dilanjut pembuktian hingga putusan.
“Untuk termohon bukti dari termohon tanggal 4 hari Kamis. Hari Jumat tanggal 5 kesimpulan, hari Senin adalah putusan. Besok acaranya jawaban, replik dan duplik, sidang saya tutup,” ujarnya.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful