Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun. Hal itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa KPK, Meyer Simanjuntak., Jumat (28/6/2024).
Selain hukuman penjara, Syahrul Yasin Limpo juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidiair pidana enam bulan kurungan. Tak hanya itu, Syahrul juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000 dengan subsider 4 tahun kurungan.
“SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” ungkapnya.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful