Jakarta, Deras.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tuntuntan 12 tahun penjara. JPU KPK meyakini SYL terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya selama menjabat di Kementrian Pertanian.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYL berupa pidana penjara selama 12 tahun,”kata JPU KPK Meyer Volmar Simanjutak saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jum’at (12/6/2024)
Selain sanksi kurungan 12 tahun penjara, SYL juga dituntut denda 500 juta, jika tak dibayar maka diganti 6 bulan kurungan. JPU menuntut SYL demikian sebab mantan menteri pertanian ini telah memeras anak buahnya senilai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu setara dengan Rp 490 juta untuk kepentingan pribadi terhitung sejak SYL menjabat sebagai menteri.
JPU dalam surat tuntutannya juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu hasil pemerasan SYL yang dikurangi dengan jumblah uang yang disita dan dirampas dalam kasus ini. Jika dalam jangka waktu 1 bulan tidak membayar uang ganti setalah putusan berkekutan hukum tetap (BHT), maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilakukan pelelangan sebagai ganti.
Diketahui, dari surat dakwan awal dan diperkuat dengan fakta-fakta sidang hingga pada tahap penuntutan ini JPU KPK membuktikan dan memberikan sangkaan terhadap SYL dengan pasal 12 (e) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Penulis: HMD | Editor: Saiful