Kasus Vina Cirebon: LPSK Pertimbangkan Perlindungan Saksi
Jakarta, Deras.id – Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon kembali menarik perhatian publik seiring dengan permintaan perlindungan dari sejumlah saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Lies Sulistiani mengungkapkan bahwa perhatian masyarakat yang besar terhadap kasus ini membuat permintaan perlindungan tersebut sangat wajar.
“Kasus Vina Cirebon menjadi kasus yang banyak menarik perhatian masyarakat. Oleh karena itu, banyaknya saksi yang mengajukan perlindungan kepada LPSK menjadi sangat wajar,” kata Lies dalam keterangannya, Selasa (18/6/2024).
Lies menjelaskan bahwa LPSK akan mengevaluasi setiap permintaan perlindungan dengan cermat. Ia juga akan mempertimbangkan pentingnya keterangan yang diberikan oleh saksi serta potensi ancaman yang dihadapi oleh saksi tersebut.
“Apakah benar ia mempunyai keterangan penting dalam pengungkapan kasus tersebut, dan bersedia menyampaikan keseluruhannya dengan benar dan dengan iktikad baik? Juga apakah yang bersangkutan berada dalam keadaan yang potensial terancam jiwa dan keselamatannya,” jelas Lies.
Lies menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk mengajukan perlindungan, namun LPSK akan tetap melakukan proses sesuai dengan standardisasi dan prosedur yang berlaku. Khusus untuk tersangka yang mengajukan permohonan perlindungan, LPSK akan menilai sifat dan pentingnya keterangan yang mereka berikan dengan lebih detail.
“Semua punya hak, tetapi lagi-lagi kami akan tetap melakukan proses sesuai dengan standardisasi LPSK sesuai prosedur. Kalau tersangka mengajukan, kami harus lihat sifat keterangannya sejauh mana, apalagi dia misalnya sebagai pelaku utama itu kami mesti lihatnya lebih detail lagi,” tambah Lies.
Kronologi Kasus Vina Cirebon
Kasus tragis ini bermula pada Sabtu dini hari, (27/8/2016), ketika Vina dan kekasihnya, Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan, depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon. Sebelum dihabisi secara brutal, Vina diduga diperkosa oleh para pelaku yang berjumlah 11 orang. Jasad Vina, warga Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, dan kekasihnya Eki, ditemukan pada Minggu pagi, (28/8/2016).
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap 8 dari 11 pelaku. Kedelapan pelaku yang sudah diadili dan dijatuhi hukuman antara lain Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Tujuh dari delapan pelaku dewasa divonis penjara seumur hidup, sementara satu tersangka yang masih di bawah umur saat kejadian divonis 8 tahun penjara.
Kisah mengerikan ini juga diabadikan dalam sebuah cerita berjudul “Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina’s Spirit”, yang menggambarkan secara detail peristiwa tragis yang menimpa Vina dan Eki.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful