Nasional, Deras.id – Ribuan pegawai di PHK oleh sejumlah pabrik industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang menunggu pesangonnya yang tidak kunjung diberikan atau tidak ada kejelasan dari pemberi kerja.
Ristadi selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menjelaskan bahwa sulitnya membayar pesangon terjadi pada perusahaan tekstil yang berbasis domestik. Sementara perusahaan ekspor sudah mematuhi segala regulasi terkait pesangon yang berlaku.
“Mayoritas yang local oriented untuk memenuhi hak pesangon pekerja ini agak lebih sulit, bahkan sampai sekarang ada yang masih belum jelas pesangonnya,” jelas Ristadi.
Menurut Presiden KSPN, biaya pesangon yang tak kunjung dibayar untuk pekerja atau karyawan banyak terjadi di perusahaan domestik yang sedang mengalami persoalan keuangan internalnya baik itu memiliki banyak utang hingga asetnya banyak digadaikan.
Namun menurutnya, tidak semua perusahaan menunggak pembayaran pesangon, terdapat beberapa usaha yang pemiliknya tetap memberikan pesangon tetapi dalam catatan terjadi upaya negosiasi gaji dibawah ketentuan yang sudah disepakati.
“Yang PHK baru ini di 2024 misal PT Alenatex di Bandung memberikan tawaran nilai pesangon, tapi belum ada kesepakatan dengan pihak pekerja atau PT Dupantex di Pekalongan malah belum jelas sama sekali,” tambahnya.
Beberapa pabrik yang belum membayarkan hak pesangonnya, salah satu di antaranya adalah pabrik tekstil Kusuma Group, Karang Anyar hingga PT Pismatex yang sudah mengumumkan pemutusan hubungan kerja dari dua tahun yang lalu hingga saat ini tidak memberikan pesangon kepada pegawainya.
Di sisi lain, beberapa perusahaan yang telah memberikan hak-hak bagi pekerja yang PHK yakni grup Sritex dan PT Sai Apparel di Semarang. Perusahaan ini yang berbasis pada ekspor disebut telah menyelesaikan kewajiban sesuai aturan.
“Kalau misalkan dia tidak mampu memenuhi 100% biasanya dia lakukan negosiasi dan ada bargaining di situ turun sedikit dari aturan,” jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan catatan KSPN, hingga Juni 2024 tercatat kurang lebih 13.800 buruh tekstil di PHK dengan alasan efisiensi hingga penutupan pabrik. Adapun 6 pabrik diketahui tutup dan 4 pabrik melakukan efisiensi karyawan.
Penulis: M.F.S.A I Editor: Dinda