Jakarta, Deras.id – Kusnadi, Asisten Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), melaporkan dugaan penyitaan ilegal handphone (HP) dan beberapa benda lainnya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Penyitaan tersebut terjadi saat Kusnadi mendampingi Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, menjalani pemeriksaan di KPK pada Senin, 10 Juni 2024.
Kusnadi, bersama kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, tiba di Komnas HAM sekitar pukul 15.30 WIB pada Rabu, (12/6/2024), untuk melaporkan insiden tersebut. Kepada wartawan di lokasi, Kusnadi menjelaskan bahwa ia merasa dibohongi oleh penyidik KPK saat interogasi dan penggeledahan berlangsung.
“Awalnya, saat pemeriksaan sedang berlangsung, saya didatangi oleh penyidik yang menyampaikan bahwa saya dipanggil oleh Hasto. Namun, bukan bertemu dengan Hasto, saya malah diinterogasi oleh penyidik KPK selama tiga jam. Barang bawaan milik Hasto dan saya juga disita oleh penyidik KPK,” ujar Kusnadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Kusnadi menceritakan bahwa ia merasa diintimidasi dan dibentak oleh penyidik selama interogasi. Selain itu, ia juga ditanya mengenai keberadaan Harun Masiku, yang saat ini sedang dalam pengejaran penyidik KPK.
“Saya ditanya tentang keberadaan Harun Masiku. Saya jawab tidak tahu, tetapi penyidik bilang ‘kamu jangan bohong’. Saya merasa sangat tertekan,” tambah Kusnadi.
Kusnadi sangat menyayangkan sikap KPK yang menyita barangnya. Barang-barang yang disita oleh penyidik KPK antara lain dua handphone milik Hasto, satu handphone milik Kusnadi, serta buku PDIP.
“ATM dan buku tabungan milik saya juga disita, padahal isinya tidak seberapa, tidak ada Rp1 juta,” katanya.
Sebelum melapor ke Komnas HAM, Kusnadi juga telah melaporkan kejadian ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa, (11/6/2024). Dalam laporannya, Kusnadi resmi melaporkan Penyidik KPK bernama Rosa Purbo Bekti, yang diduga melakukan aksi ilegal dengan memeriksa dan menyita ponsel Kusnadi beserta gawai milik Hasto.Aksi penyidik KPK yang melakukan penyitaan dan penggeledahan terhadap Kusnadi diduga melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP, karena Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan KPK pada saat itu.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful