BPK Temukan Penyimpangan 10,5.M Belanja Dinas KPU, Hasyim: Sudah Kami Setorkan ke Negara
Jakarta, Deras.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menemukan adanya penyimpangan belanja perjalanan dinas KPU sebesar Rp 10,57 miliar dan belum mengembalikan ke kas negara. Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan bahwa KPU telah mengembalikan uang temuan tersebut ke kas negara.
“Dari angka yang menjadi temuan BPK itu sudah kami setorkan ke kas negara,” kata Hasyim seusai rapat bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Ia mengklaim bahwa dari hasil temuan awal BPK belum di setorkan ke kas negara tentang biaya perjalanan dinas Rp 10,57 M itu merupakan kelebihan atas biaya perjalanan dinas yang dilakukan pegawai KPU. Ia mencotohkan, biaya perjalanan dinas Rp 10 juta namun realisasinya hanya Rp 8 juta maka masih ada kelebihan sisa Rp2 juta.
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan bahwa proses pengembalian kepada negara tidak mudah, harus dilakukan sesuai prosedural. Seperti sisa anggaran perjalanan dinas yang tidak digunakan jumlahnya berapa, baru setelahnya diasminitrasikan dan disetorkan ke kas negara.
Diketahui, bahwa dalam laporan hasil pemeriksaan BPK ditemukan penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476 pada 46 Kementrian/Lembaga (K/L). Dalam LHP tentang bentuk-bentuk penyimpangan yang paling banyak ditemukan, adalah perjalanan yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran. Bentuk penyimpangan ini ditemukan di 38 K/L dengan nilai Rp 19,65 miliar.
Penulis: HMD | Editor: Saiful