Jakarta, Deras.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir platform X (Twitter) jika tetap membolehkan konten pornografi. Hal tersebut lantaran konten pornografi dalam ranah digital dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia, termasuk X, wajib tunduk pada seluruh peraturan perundangan yang berlaku,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, Rabu (5/6/2024).
Kominfo telah memiliki mekanisme untuk mencegah penyebaran konten pornografi Salah satu langkah yang diambil adalah mengoperasikan mesin Ais yang berfungsi untuk menyaring (crawling) konten-konten negatif, termasuk pornografi. Ancaman pemblokiran X twrsebut merujuk pada Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum,” bunyi aturan tersebut.
Menkominfo Budi Arie menegaskan bahwa semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan tersebut atau peraturan lain yang berlaku di Indonesia akan mendapat konsekuensi.
“Akan tetap mendapatkan sanksi, di antaranya pemblokiran dan/atau denda,” ujarnya.
Platform X baru-baru ini mengumumkan pedoman baru yang mengizinkan konten pornografi di platform mereka. X mengizinkan pengguna untuk berbagi konten “ketelanjangan” asalkan didistribusikan secara suka sama suka dan memenuhi beberapa syarat dan ketentuan.
Konten pornografi tidak boleh ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat oleh orang lain seperti gambar profil atau spanduk. Konten tersebut juga harus diberi label sebagai NSFW (Not Safe for Work).
Selain itu, pengguna harus berusia minimal 18 tahun untuk dapat melihat konten NSFW. Aturan ini berlaku untuk semua konten dewasa, baik yang dibuat oleh AI, fotografi, atau animasi. Aturan ini juga melarang konten yang mendorong eksploitasi, pemerkosaan, objektifikasi, kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan perilaku tidak senonoh.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful