Jakrata, Deras.id – Buntut dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor :23 P/HUM/2024 yang pada pokoknya merubah syarat batas usia Kepala Daerah, Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (GRADASI) melaporkan 3 (tiga) hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.
“Putusan yang merubah batas usia kepala daerah ini sangatlah kilat kurang 3 (tiga) hari sejak didistribusikan 27 Mei 2024 diputus dan di didibacakan tanggal 29 Mei 2024, ini berarti putusan terkesan dipaksakan dan sangat diprioritaskan, sangat tidak wajar dibanding perkara-perkara lain yang di uji materi ke MA, umunya memakan waktu sekitar 6 (enam) bulan sampai 50 (lima puluh) bulani,”Ujar ketua GRADASI Abdul Hamid kepada Wartawan di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Sedangkan tiga hakim yang di laporkan ialah Prof. Dr. H. Yulius,.S.H.,MH, sebagai hakim ketua dan Dr. Cerah Bangun.,SH.,MH serta Dr. H. Yudi Martono Wahyudani,.S.H.,MH. Hamid ketiganya merupakan majlis hakim yang merubah syarat batas usia kepala daerah ini. Hamid menilai putusan ini telah melampaui kewenangannya bahkan jika ditelusuri secara teoritis hukum semua tidak logis, terkesan hakim memihak dan tidak independen sesuai dengan asas imparsialitas jabatan hakim sendiri.
Ia menyebut pustusan terkait syarat batas usia kepala daerah ini sangatlah problematik dan berkosekuensi dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang lain, perlu dicermati pasal 4 ayat 1 huruf (d) yang berbunyi “sejak ditetapkan menjadi calon”diubah menjadi” sejak pelantikan” oleh ketiga hakim MA ini, UU yang menjadi dasar uji materi secara jelas dan gamblang menyebutnya, dan PKPU sendiri telah sesuai sebagaimana pasal yang di ujikan, entah teori kepentingan apa dibaliknya sangat kilat, cepat, senyap dan berunsur politis, maka kita laporkan ke KY.
Dengan perubahan demikian Hamid, menyebut malah menambah dan memperluas tafsir hukumnya. Dan sangatlah ketara memuat berunsur politis, kita tidak usah menyebutkan siapa yang diuntungkan, publik pasti taulah dengan ini, silahkan cari saja, Kita hanya fokus terhadap proses etika profesi yang dilakukan oleh tiga hakim ini.
“Kita melaporkan ke KY ini juga telah melampirkan berbagai bukti bukti terkait, agar KY dengan kewenangannya memanggil dan memeriksa hakim terkait dan selain ini juga kami akan segera berupaya melakukan langkah-langkah hukum baik mengajukan gugatan ke MK terkait tafsir yang digunkan oleh putusan MA ini, atau kita ngajukan permohonan ke MA lagi dengan meminta hakim yang berbeda dalam memeriksanya, kita tunggu saja,”kata Hamid.
Lebih lanjut Hamid mengaharapkan bahwa demokrasi ini milik kita semua, jangan hanya harapan segelintir elit yang belum tentu sama dengan harapan maasyarakat, jangan semua hal-hal yang memang kepentingan bersama diselesaikan secara diam-diam menggunkan meja formal, marilah transparan penuh integritas kawal demokrasi kita ini sesuai dengan konstitusi yang ada.
Penulis: HMD | Editor: Saiful