Jakarta, Deras.id – Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang dilayangkan Ketum Partai garuda Ridha terkait batasan usia calon kepala daerah. Adapun yang mengadili adalah ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyudi.
Putusan MA ini terhitung cepat, yakni 3 hari setelah ada gugatan. Dalam putusan perkara Nomor 23/HUM/2024 pada Rabu 29 Mei 2024 tersebut dinyatakan, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai paslon yang diatur oleh KPU.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan putusan MA terkait Batasan usia kepala daerah terlalu dipaksan dan bernuansa tidak objektif. Ia menilai, putusan MA mirip dengan putusan MK terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden yang membuat putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming bisa menjadi wapres meski usia muda.
“Putusan MA tersebut terlalu dipaksakan. Bernuansa tidak objektif dan rasional,” ucap Ray.
Lantas, Ray mengatakan ada empat alasan sehingga ia menilai putusan MA tersebut dipaksakan dan tidak rasional. Pertama, menurut Ray, menetapkan penghitungan batas usia sejak pelantikan itu adalah keliru. Sebab, pelantikan kepala daerah bukan lagi kewenangan KPU.
Kedua, jadwal pelantikan kepala daerah juga tidak dapat dipastikan kapan waktunya dan sangat tergantung pada jadwal presiden sebagai kepala negara dan pemerintah. Ketiga, putusan MK disebut bertentangan dengan tujuan MA membuat ketentuan baru, yakni kepastian hukum.
Keempat, Ray menegaskan bahwa seluruh jabatan yang mensyaratkan adanya pembatasan minimal usia, hampir seluruhnya dihitung bukan sejak dilantik. Sebaliknya, sejak didaftarkan atau sejak ditetapkan sebagai calon. Namun, dalam penjelasan tersebut, Ray tidak mau menyimpulkan bahwa putusan MA tersebut bertujuan untuk meloloskan calon tertentu dalam gelaran Pilkada 2024.
Sementara itu, Wakil Ketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia setuju dengan putusan MA yang mengubah syarat usia calon kepala daerah.
“Karena menurut saya, Indonesia ini kan sudah berkembang maju ya, kemudian juga proses regenerasinya juga cukup cepat. Bahkan kita negara yang megalami bonus demografi,” ujar Doli.
Politikus PDIP Aria Bima menyatakan masih ingin tahu lebih lanjut argumentasi dalam putusan tersebut. “Sebagai bahan masukan, masukan terkait dengan pembahasan UU Pilkada dan Pilpres yang kita pingin dalam satu kesatuan, pemahaman kita mana yang urusan politis,” ucap Aria.
Penulis: Fia l Editor: Muhibudin Kamali